Kabar Kaltim

Bawa Sabu, Ini Kronologi Mekanik dan Mahasiswa di Balikpapan Dicokok Anggota Polresta Balikpapan

Dua polsek di bawah naungan Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polresta Balikpapan
Unit Buser Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang saat menangkap pengedar narkoba berinisial AS di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya depan SPBU Kebun Sayur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Selasa (27/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Ini kronologi seorang mekanik dan mahasiswa di Balikpapan dicokok anggota Polresta Balikpapan.

Dua polsek di bawah naungan Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan bahwa kedua polsek tersebut adalah Polsek Balikpapan Barat dan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.

Pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Buser Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang menangkap pengedar narkoba berinisial AS (20) di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya depan SPBU Kebun Sayur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Baca juga: Memprihatinkan, Gerbang Selamat Datang di Kota Amuntai HSU Alami Kerusakan, Begini Kondisinya

Baca juga: Geger Seorang Ibu Tenggelam Usai Lompat Sungai Karang Mumus Samarinda

"Tersangka AS yang berprofesi sebagai mekanik ini kedapatan membawa 0,31 gram sabu dalam satu plastik klip dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy," ujar Sangidun, Kamis (29/2/2024).

Pada hari yang sama, lanjut Sangidun, Buser Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pria berinisial MR (26) di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,27 gram yang disimpan di dalam dompet hitam kecil.

Atas perbuatannya, masing-masing dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sangidun menambahkan, menjelang Ramadan 2024, pihaknya berkomitmen menciptakan suasana kota Balikpapan yang jauh dari peredaran narkoba.

"Mari kita saling menjaga, mengingatkan anak, saudara, serta tetangga kita untuk saling menjaga dari keterlibatan barang-barang terlarang (narkoba dan sejenisnya) demi kekhusukan kita menjalankan ibadah puasa," imbau Sangidun.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kedapatan Simpan Sabu, Mekanik dan Mahasiswa di Balikpapan Dicokok Polisi,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved