Kanwil Kemenkumham Kalsel

Kemenkumham Kalsel Gelar Rakor Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille

Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
Suasana Rapat Koordinasi Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille, Kamis (29/2/2024) di Treepark Hotel Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalankan tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dengan menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalsel, Kamis (29/2/2024) di Treepark Hotel Banjarmasin.

Dalam kegiatan yang digelar ini, berbagai langkah strategis diambil untuk meningkatkan konsolidasi antar instansi dan memberikan pemahaman lebih luas mengenai Layanan Legalisasi Apostille.

Acara dimulai dengan semangat nasionalisme, dimeriahkan oleh lagu Indonesia Raya dan penampilan tarian daerah.

Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, membuka acara dengan menyampaikan laporan sebagai Ketua Panitia Pelaksana. 

Dia mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran kantor wilayah dalam pembentukan peraturan daerah di wilayah, serta menyebarkan informasi tentang legalisasi Apostille untuk mendukung iklim bisnis di negara lain.

Rapat koordinasi ini menjadi lebih meriah dengan sambutan resmi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan visi dan misi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Dia menggarisbawahi komitmen kantor wilayah dalam optimalisasi fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Kakanwil juga menginformasikan upaya Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini tercermin melalui layanan Legalisasi Apostille, sebuah upaya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing.

Definisi Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik, menjadi sorotan dalam paparan Kakanwil. Kemenkumham diamanatkan sebagai otoritas yang berwenang dalam proses ini.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, Koordinator layanan AHU, Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD, serta sejumlah pejabat daerah dari berbagai tingkatan. 

Diskusi dan materi dari narasumber utama, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Arisy Nabawi, menjadi sorotan utama acara.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan hukum dan harmonisasi peraturan daerah di Kalsel, sekaligus menggali pemahaman tentang layanan legalisasi Apostille yang akan memberikan dampak positif pada iklim bisnis dan kepastian hukum.(*/AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved