Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kemenkumham Kalsel Gelar Rakor Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille
Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalsel
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalankan tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dengan menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille di Kalsel, Kamis (29/2/2024) di Treepark Hotel Banjarmasin.
Dalam kegiatan yang digelar ini, berbagai langkah strategis diambil untuk meningkatkan konsolidasi antar instansi dan memberikan pemahaman lebih luas mengenai Layanan Legalisasi Apostille.
Acara dimulai dengan semangat nasionalisme, dimeriahkan oleh lagu Indonesia Raya dan penampilan tarian daerah.
Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono, membuka acara dengan menyampaikan laporan sebagai Ketua Panitia Pelaksana.
Dia mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran kantor wilayah dalam pembentukan peraturan daerah di wilayah, serta menyebarkan informasi tentang legalisasi Apostille untuk mendukung iklim bisnis di negara lain.
Rapat koordinasi ini menjadi lebih meriah dengan sambutan resmi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan visi dan misi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dia menggarisbawahi komitmen kantor wilayah dalam optimalisasi fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Kakanwil juga menginformasikan upaya Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini tercermin melalui layanan Legalisasi Apostille, sebuah upaya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing.
Definisi Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik, menjadi sorotan dalam paparan Kakanwil. Kemenkumham diamanatkan sebagai otoritas yang berwenang dalam proses ini.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, Koordinator layanan AHU, Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD, serta sejumlah pejabat daerah dari berbagai tingkatan.
Diskusi dan materi dari narasumber utama, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Arisy Nabawi, menjadi sorotan utama acara.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan hukum dan harmonisasi peraturan daerah di Kalsel, sekaligus menggali pemahaman tentang layanan legalisasi Apostille yang akan memberikan dampak positif pada iklim bisnis dan kepastian hukum.(*/AOL)
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Faisol Ali
Raperda
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Layanan Legalisasi Apostille
| Apel Perdana 2025, Kemenkumham Kalsel Siap Pedomani Arahan Menko Yusril, Kolaborasi dan Efisiensi |
|
|---|
| Sertijab Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti Resmi Pimpin Kemenkum Kalsel |
|
|---|
| Difasilitasi Ditjen AHU, Kedua Kubu INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
|
|---|
| Beri RK Natal untuk 65 WBP, Kakanwil Kemenkumham Kalsel : Ini Motivasi WBP untuk Memperbaiki Diri |
|
|---|
| Natal 2024, 65 Narapidana di Kalsel Terima Remisi Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.