Pemilu 2024

Saksi PPWP 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kabupaten Barito Kuala

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Aula Selidah, Kota Marabahan, masih berlangsung berupa penetapan suara,

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Saksi PPWP 01 menandatangani berita cara rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Aula Selidah, Kota Marabahan, Sabtu (2_3_2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Aula Selidah, Kota Marabahan, masih berlangsung berupa penetapan suara, Sabtu (2/3/2024).

Dalam penetapan perolehan suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Kabupaten Barito Kuala.

Saksi PPWP 01, Madya Martana dan saksi PPWP 03 Basrin menolak menandatangani data rincian perolehan suara.

"Kami menolak tanda tangan," ujar Madya Martana yang mengaku sesuai arahan dari pusat.

Baca juga: Hutan Kota Tanjung Tabalong Berbenah, Jembatan dan Gazebo Diperbaiki

Baca juga: Serunya Lomba Balanting di Desa Balang, Peserta Bertarung Melawan Derasnya Arus Sungai Balangan

Begitu juga Basrin, saksi 03 menolak karena melaksanakan instruksi di Pusat.

Kendati saksi 01 dan 03 PPWP menolak, Ketua KPU Kabupaten Batola Rusdiansyah menyampaikan berkas hasil rekapitulasi kepada masing-masing saksi PPWP.

Proses penetapan untuk suara lainnya yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Sementara, tahapan presentasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan dari Kecamatan Alalak yang terakhir. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved