Kriminalitas di Kaltara

Diringkua di Atas Kapal di Nunukan, 3 Pria Ini Diamankan bersama Ratusan Kayu Ilegal

Tiga pria diamankan Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan karena terlibat penebangan liar kayu api-api atau kayu merah

|
Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Polres Nunukan mengamankan tiga pria yakni MY (40), ER (37), dan ES (46) pelaku penebangan liar kayu api-api.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Terlibat penangan liar di Desa di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, tiga pria diamankan Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan,  Minggu (03/03/2024).

Ketiga pria asal Tarakan yang kini ditetapkan menjadi tersangka yakni MY (40), ER (37), dan ES (46).

Ketiga dinilai melakukan penebangan ilegal kayu jenis api-api di kawan hutan.

Kanit Idik I, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan kasus penebangan kayu secara ilegal tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Srinanti ke Polres Nunukan.

Baca juga: Penebangan Liar Marak di Kalimantan Selatan, Dinas Kehutanan Kalsel Kesulitan Tangkap Pelaku

Baca juga: Viral Penebangan Pohon Mistis Berusia Sekitar 500 Tahun di Brebes, Petugas Alami Kejadian Ini

Awalna, pada Minggu, 3 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Kepala Desa Srinanti mendapatkan informasi warga bahwa ada kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu Api-api di kawasan hutan. Tepatnya Sungai Sakitan.

Mendapatkan laporan warga, Kepala Desa Srinanti langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk memastikan adanya kegiatan penebangan kayu Api-api secara ilegal.

"Ternyata benar bahwa kayu yang sudah ditebang dinaikkan ke atas kapal yang berwarna putih biru dengan nama kapal KM Lajang. Kayu itu dimuat untuk perjualbelikan di Kota Tarakan," ucapnya, ," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/03/2024), pukul 13.35 Wita.

Andre mengaku, personel Sat Tipidter Polres Nunukan langsung menindaklanjuti laporan kepala desa terkait dugaan penebangan liar di Desa Srinanti.

Dalam penyelidikan kasus penebangan kayu secara ilegal, Polres Nunukan juga melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

"Kami mengajak UPT KPH Nunukan untuk bersama-sama ke lapangan dan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penebangan kayu merah secara ilegal," ujarnya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan di atas kapal kayu milik mereka sendiri pada Senin (03/03/2024), siang.

Saat diamankan petugas, ketiga tersangka sudah siap bertolak ke Tarakan dengan muatan ratusan kayu Api-api atau biasa disebut kayu merah.

"Ada sekira 400-san kayu merah yang berhasil kami amankan. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan," tutur Andre.

Belakangan terungkap, kayu Api-api yang ditebang secara ilegal tersebut, berada di kawasan hutan produksi.

Menurut Andre, aksi penebangan kayu Api-api secara ilegal oleh tiga tersangka tersebut dilakukan sejak 2023.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved