Kriminalitas di Kaltara

Diringkua di Atas Kapal di Nunukan, 3 Pria Ini Diamankan bersama Ratusan Kayu Ilegal

Tiga pria diamankan Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan karena terlibat penebangan liar kayu api-api atau kayu merah

|
Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Polres Nunukan mengamankan tiga pria yakni MY (40), ER (37), dan ES (46) pelaku penebangan liar kayu api-api.   

Ketiga tersangka itu menebang kayu Api-api di kawasan hutan produksi secara manual menggunakan alat kapak.

"Mereka jual di Tarakan per batang Rp30.000 ribu. Kayu merah alias kayu Api-api itu biasa dipakai untuk membuat fondasi rumput laut. Termasuk salah satu material konstruksi bangunan," ungkapnya.

Baca juga: Marak Penebangan Liar, Dishut Kalsel Temukan 66 Potong Kayu pada Tiga Bulan Terakhir

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ketiga tersangka diduga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," imbuh Andre.

Lanjut Andre,"Atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi atau secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal di atas," tambahnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal, Tiga Pria Warga Tarakan Diringkus Polres Nunukan

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved