Pemilu 2024

Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Nasdem dan Gerindra Mengadu ke Bawaslu  Banjar

Caleg Partai Nasdem dan Caleg Gerindra melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Banjar

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Suasana Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024 Kabupaten Banjar di Novotel, Selasa (5/3/2024). (Inset)Kuasa hukum Caleg Nasdem sampaikan bukti dugaan penggelembungan di TPS Sungai Lulut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tidak hanya Partai Demokrat  melaporkan ke Bawaslu Banjar soal dugaan penggelembungan suara. Caleg Partai Nasdem dan Caleg Gerindra juga melaporkan kasus serupa.

Akan tetapi, bedanya pelaporan ini yakni bersinggungan dengan caleg di internal partainya masing masing. 

Dari Nasdem oleh caleg berinisial SM, melalui tim kuasa hukumnya, Syahruzzaman, S.H C Oriza Sativa Tanau, S.H dan R Rahmat Dannur, SH, yang melapor dugaan penggelembungan di Sungai Tabuk satu TPS. Laporan sudah dimasukkan Senin (4/3/2024) kemarin. 

Pada Selasa (5/3/2024) pagi, kepada pers, Syahruzzaman mengatakan, pihaknya mendapati dugaan kejadian pada tempat di tempat pemungutan suara (TPS) 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

"Di situ ditemukan ada dua kesalahan yang pertama secara administrasi dan kedua secara pidana karena di dalam hasil C-1 dan D-1 berbeda," jelasnya. 

Baca juga: Proses Dugaan Penggelembungan Suara di 5 Kecamatan, Bawaslu Banjar Masih Lakukan Ini

Baca juga: Klaim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Begini Perolehan PDI-P Kalsel Versi Sirekap

Dijelaskannya bahwa, caleg Partai Politik (Parpol) Nasdem nomor urut 02, menduga suara caleg bernomor urut 07 diduga ditambah oleh oknum KPPS, Oknum PPS atau Oknum PPK di kawasan tersebut. Sehingga merugikan caleg urut nomor 2.

Dia mengetahui itu setelah, rekap berlangsung di tingkat Kabupaten yang sudah bergulir. 

Saat itu sang Caleg langsung terkejut dan menelaah dan membuka kembali form C 1 hasil.

Ternyata diketahui, di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu lah ada perbedaan perolehan suaranya.

Diketahui pada formulir C-1, dua caleg sesama partai itu memiliki perolehan suara yang sama yakni 3 suara. 

Namun di formulir D-1 hasil, sambung dia, caleg bernomor urut 07 itu ditulis mendapatkan 18 suara.

"Karena hasil itu, klien kami meminta bantuan menindaklanjuti untuk pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Kami selaku kuasa hukum sudah sampaikan bukti dan melaporkan berdasarkan formulir model D-3 secara administrasi dan juga pidana," jelas Syahruzzaman. 

Adapun tim kuasa hukum SM telah melaporkan dugaan penggelembungan suara ini ke Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak kemarin Senin. 

"Mudah-mudahan klien kami dapat mengembalikan haknya yang InsyaAllah mungkin menjadi peringkat pertama, sebab hasilnya itu berpengaruh, perselisihan antara 02 dan 07 itu tipis hanya 5 suara," runutnya. 

Pihaknya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan internal Partai Politik Nasdem dan menemukan hal buntu sehingga memilih untuk ke jalur laporan dengan melibatkan kuasa hukum. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved