Berita Banjarmasin
Dua Ahli Dihadirkan Pemohon PK Mardani H Maming, Jaksa KPK Akan Berikan Tanggapan Sidang Berikutnya
Dua ahli dihadirkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/3
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.
Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya.
Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Marak Aksi Gepeng di Jalan Kota Banjarmasin Libatkan Anak-anak, DPPPA Imbau Masyarakat Tak Beri Uang |
![]() |
---|
Diduga Imbas Skandal Guru Besar, Ratusan Alumni ULM di Kalsel Belum Terima Ijazah |
![]() |
---|
Mati Total Gegara Kabelnya Dicuri, Air Mancur Jembatan Pasar Lama Banjarmasin Kembali Difungsikan |
![]() |
---|
Padati Masjid Imam Syafii Banjarmasin, Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan |
![]() |
---|
Edarkan Narkoba Pria Ini Diringkus Polisi di Kelayan Selatan Banjarmasin, Paket Sabu Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.