Berita Banjarmasin

Dua Ahli Dihadirkan Pemohon PK Mardani H Maming, Jaksa KPK Akan Berikan Tanggapan Sidang Berikutnya

Dua ahli dihadirkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/3

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Ahli saat memberikan keterangan dalam sidang permohanan PK Mardani H Maming. 

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.

Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya.

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved