Kriminalitas di Kaltim

Gagal Beraksi, Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan Diringkus Polisi Usai Jumatan

Beraksi saat jumatan, dua orang pencuri dengan modus pecah kaca mobil diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim/HO/Polda Kaltim
Kedua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Balikpapan diringkus polisi usai Jumatan. 

Namun, aksi terakhir mereka ini tidak membuahkan hasil.

Malah, mereka diciduk oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Saat ini, HR dan TH sudah ditahan di Mapolda Kaltim sebagai tersangka curat.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimalnya lebih dari 5 tahun,” tutur Kristiaji. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ketahuan Usai Salat Jumat, Residivis Curat Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved