Kriminalitas di Kaltim
Gagal Beraksi, Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan Diringkus Polisi Usai Jumatan
Beraksi saat jumatan, dua orang pencuri dengan modus pecah kaca mobil diringkus polisi
 
							Editor: 
							Hari Widodo
						
			
	
TribunKaltim/HO/Polda Kaltim
Kedua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Balikpapan diringkus polisi usai Jumatan. 
Namun, aksi terakhir mereka ini tidak membuahkan hasil.
Malah, mereka diciduk oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Saat ini, HR dan TH sudah ditahan di Mapolda Kaltim sebagai tersangka curat.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimalnya lebih dari 5 tahun,” tutur Kristiaji. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ketahuan Usai Salat Jumat, Residivis Curat Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan Diringkus Polisi
Berita Terkait: #Kriminalitas di Kaltim 
		
		| Dalangi Pencurian Motor di Samarinda, Pria 42 Tahun Ini Diringkus Polisi di Balikpapan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Curi Motor hingga Ponsel, Residivis Pencurian di Bontang Kembali Diringkus Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor di Samarinda Diringkus Polisi, Ngaku Istri Jalani Persalinan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Asyik Main Judi Slot, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Beli Motor Tanpa Surat, Tiga Warga Samarinda Ulu Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Penadahan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.