Kabar Kalteng

Kasus Kekerasan Terhadap Bocah Kelas 1 SD oleh Oknum Orang Tua Murid Diusung ke Dewan Palangkaraya

Kasus kekerasan terhadap bocah Kelas 1 SD oleh oknum orang tua murid diusung ke Dewan Palangkaraya

Editor: Edi Nugroho
ISTIMEWA
Soal tindak kekerasan yang dilakukan orang tua murid terhadap bocah kelas 1 SD atau sekolah dasar di Palangkaraya jadi sorotan anggota dewan Kota Palangkaraya, Sigit Wido. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus kekerasan terhadap bocah Kelas 1 SD oleh oknum orang tua murid diusung ke Dewan Palangkaraya.

Soal tindak kekerasan yang dilakukan orang tua murid terhadap bocah kelas 1 SD atau sekolah dasar di Palangkaraya jadi sorotan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Wido buka suara terkait kasus kekerasan terhadap bocah kelas 1 SD tersebut, Kamis (7/3/2024).

Pasalnya dugaan kasus kekerasan terhadap bocah kelas 1 SD tersebut dilakukan oleh orang tua murid atau teman korban.

Baca juga: Sebut Warga Pernah Dievakuasi Pakai Pikap Sampah, Begini Respons Kades Lokbinuang Dibantu Ambulans

Baca juga: Warung Dilarang Buka Sebelum Jam 5 Sore, Berikut Isi Surat Edaran Bulan Ramadan 2024 di Balangan

Berawal dari bermain hingga mencekik, teman korban pun menangis dan korban meminta maaf kepada temannya.

Teman anak korban yang menangis pun mengadu kepada orang tuanya dan mendatangi korban yang masih kelas 1 Sekolah Dasar (SD) ke dalam kelas.

Setelah berada di kelas, korban dipanggil dan diduga mendapat kekerasan yang menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah dan trauma.

“Kekerasan yang terjadi di lingjungan pendidikan dalam bentuk apapun tentu tidak dapat ditolerir,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Wido.

Ia menambahkan bahwa terduga pelaku kekerasan merupakan orang dewasa atau orang tua murid.

Sigit Wido menegaskan penegakan hukum harus dilakukan dan terduga pelaku diproses secara hukum.

Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada lingkungan sekolah, tentunya akan berdampak negatif bagi para anak.

“Proses hukum harus dilakukan, terlebih lagi pihak orang tua korban pun telah membuat laporan atas kejadian tersebut ke pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya,” terang Sigit.

Anggota Komisi C tersebut mengatakan mengenai mediasi atau kedua belah pihak berdamai, dapat diatur setelah proses hukum berjalan.

Dirinya menegaskan proses hukum harus jelas agar tidak terulang lagi kejadian tersebut pada anak kita.

“Semua pihak harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat melaksanakan proses pembelajaran di sekolahnya,” tutup Sigit Wido.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Anggota Dewan Kota Palangkaraya Soroti, Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Bocah Kelas 1 SD,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved