Pemilu 2024

Tak Penuhi Syarat Formil & Materil, Bawaslu Banjar Kembalikan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara 

Tim di Bawaslu Banjar mengembalikan laporan kepada para pelapor untuk dilakukan perbaikan laporannya

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Suasana Kantor Bawaslu Banjar.  

"Di situ ditemukan ada dua kesalahan yang pertama secara administrasi dan kedua secara pidana karena di dalam hasil C-1 dan D-1 berbeda," jelasnya. 

Dijelaskannya bahwa, caleg Partai Politik (Parpol) Nasdem nomor urut 02, menduga suara caleg bernomor urut 07 diduga ditambah oleh oknum KPPS, Oknum PPS atau Oknum PPK di kawasan tersebut.  Sehingga merugikan pasangan urut nomor 2.

Dia ketahui itu setelah, rekap berlangsung di tingkat Kabupaten yang sudah bergulir. 

Saat itu langsung terkejut dan menelaah dan membuka kembali form C 1 hasil. Ternyata diketahui di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu lah yang ada beda. 

Diketahui pada formulir C-1, dua caleg sesama partai itu memiliki perolehan suara yang sama yakni 3 suara. 

Namun di formulir D-1 hasil, sambung dia, caleg bernomor urut 07 itu ditulis mendapatkan 18 suara.

Baca juga: Bawaslu Banjar Buka Suara Soal Pengaduan Penggelembungan Suara, Hafidz Ridha: Kami Pelajari Dulu

"Karena hasil itu, klien dia meminta bantuan menindaklanjuti untuk pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Kami selaku kuasa hukum sudah sampaikan bukti dan melaporkan berdasarkan formulir model D-3 secara administrasi dan juga pidana," jelas Syahruzzaman. 

Adapun tim kuasa hukum SM telah melaporkan dugaan penggelembungan suara ini ke Bawaslu Kabupaten Banjar. 

Sedangkan dari Partai Gerindra, yang dilaporkan Caleg ke Bawaslu Banjar, dugaan penggelembungan terjadi di empat Kecamatan. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved