Pemilu 2024
Tak Penuhi Syarat Formil & Materil, Bawaslu Banjar Kembalikan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara
Tim di Bawaslu Banjar mengembalikan laporan kepada para pelapor untuk dilakukan perbaikan laporannya
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) yang tidak puas hasil pemilu 2024 melalui kuasa hukum di Bawaslu Banjar, terus berjalan.
Pada Jumat (8/3/2024), Tim di Bawaslu Banjar mengembalikan laporan kepada para pelapor untuk dilakukan perbaikan diantaranya melengkapi syarat formil dan materil.
Komisioner Bawaslu Wahyu SH, MH, Jumat (8/3/2024) menjelaskan perkembangan berkait laporan dugaan pelanggaran yang telah masuk ke Bawaslu kabupaten Banjar, telah dilakukan kajian awal oleh Tim.
"Dari keseluruhan laporan tersebut kami berikan rekomendasi untuk memperbaiki laporannya, dikarenakan masih adanya diantara laporan tersebut yang belum memenuhi syarat formil dan juga syarat materil, " jelasnya.
Baca juga: Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Nasdem dan Gerindra Mengadu ke Bawaslu Banjar
Baca juga: Proses Dugaan Penggelembungan Suara di 5 Kecamatan, Bawaslu Banjar Masih Lakukan Ini
Baca juga: Klaim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Begini Perolehan PDI-P Kalsel Versi Sirekap
Dijelaskan Wahyu, rekomendasi diberikan guna memastikan laporan tersebut nantinya untuk dapat dilakukan register.
"Pelapor melengkapi syarat formal dan atau syarat materiil laporan paling lama dua hari setelah pemberitahuan
sebagaimana disampaikan, " jelas Wahyu.
Jika kemudian dalam hal, pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sambung Wahyu, maka tim Bawaslu Banjar nantinya akan menyatakan laporan tidak diregistrasi.
Diketahui ada tiga Caleg Partai Politik yang kurang puas dengan hasil pemilu 2024, dan melaporkan dugaan penggelembungan suara.
Pertama, dari Hairul Patarujal, selaku pemilih dan pendukung Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP, ke Bawaslu Banjar, bersama tim Kuasa Hukumnya ke Bawaslu Banjar.
Dia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI dan menduga ada mark up (penggelembungan) suara dari Caleg partai lain (PAN) sehingga tidak menguntungkan Caleg Demokrat DPR RI dapil 1. Dugaan pengelembungan dilaporkan ke Bawaslu Banjar diduga terjadi di lima Kecamatan.
Lima Kecamatan di Kabupaten Banjar tersebut yakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Ketrakhanyar, Gambut.
Selain partai Demokrat juga ada partai lain yang ternyata melaporkan ke Bawaslu Banjar soal dugaan penggelembungan suara, yakni Caleg Partai Nasdem dan Caleg Gerindra.
Akan tetapi, bedanya pelaporan ini yakni bersinggungan dengan caleg di internalnya masing masing.
Dari Nasdem oleh caleg berinisial SM, melalui tim kuasa hukumnya, Syahruzzaman, S.H C Oriza Sativa Tanau, S.H dan R Rahmat Dannur, SH,s yang melapor dugaan penggelembungan di Sungai Tabuk satu TPS.
Syahruzzaman mengatakan, pihaknya mendapati dugaan kejadian pada tempat di tempat pemungutan suara (TPS) 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.