Wanita Jualan Foto Syur

Ditemukan 28 Foto Vulgar, Polda Kaltim Ungkap Kasus Pelajar Jual Foto Syur Pribadi di Media Sosial

Polda Kaltim akhirnya mengungkap kasus pelajar foto syur pribadi di media sosial.

|
Editor: Edi Nugroho
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Wanita berinisial YR ditangkap polisi karena diduga menjajakan foto vulgar pribadi melalui media sosial. Akun bernama @choccolxxx ini memiliki sebanyak 13,6 ribu pengikut dan 27 postingan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Polda Kaltim akhirnya mengungkap kasus pelajar foto syur pribadi di media sosial.

Saat ditelisik lebih jauh, ditemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku dan dijual di internet.

Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran konten tidak senonoh.

Wanita berinisial YR (24), seorang pelajar atau penyewa kostum cosplay, ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan di media sosial.

Baca juga: Aksi Donor Darah, Para Pegawai Lapas Kelas IIB Tanjung Tabalong Ikuti Skrining

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur Serahkan Diri ke Polsek Kusan Hulu Tanahbumbu

Penangkapan bermula saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan patroli siber untuk mengantisipasi tindak pidana UU ITE.

Mereka menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx.

"Pengikut akun tersebut sejumlah 13,6 ribu dengan jumlah postingan sebanyak 27," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dikatakan Kombes Artanto, petugas diarahkan ke akun Twitter dengan nama pengguna dan akun situs web dengan nama yang sama.

Di sana, petugas menemukan akun cyuxxx yang berisi foto vulgar pribadi milik tersangka.

Saat ditelisik lebih jauh, ditemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku dan dijual di internet.

"Selang sehari setelahnya, Subdit 5 Siber Polda Kaltim mengamankan YR di sebuah tokodi Jalan DI Panjaitan, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan," ungkap Kombes Artanto.

Barang bukti yang ditemukan termasuk 1 unit handphone dengan merk iPhone 14 warna kuning dan juga rekam jejak digital.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Dishub Balangan Lakukan Pemasangan dan Perbaikan Penerangan Jalan Umum

Termasuk beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut.

"Dari hasil keterangan awal pelaku, dia mengakui telah memposting konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram," tambah Kabid Humas.

Atas perbuatannya, kata Artanto, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Kasus ini terus dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Jual Foto Syur Pribadi di Media Sosial, Wanita di Balikpapan Diringkus Polisi,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved