Wanita Jualan Foto Syur
Ditemukan 28 Foto Vulgar, Polda Kaltim Ungkap Kasus Pelajar Jual Foto Syur Pribadi di Media Sosial
Polda Kaltim akhirnya mengungkap kasus pelajar foto syur pribadi di media sosial.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Polda Kaltim akhirnya mengungkap kasus pelajar foto syur pribadi di media sosial.
Saat ditelisik lebih jauh, ditemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku dan dijual di internet.
Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus penyebaran konten tidak senonoh.
Wanita berinisial YR (24), seorang pelajar atau penyewa kostum cosplay, ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan di media sosial.
Baca juga: Aksi Donor Darah, Para Pegawai Lapas Kelas IIB Tanjung Tabalong Ikuti Skrining
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur Serahkan Diri ke Polsek Kusan Hulu Tanahbumbu
Penangkapan bermula saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan patroli siber untuk mengantisipasi tindak pidana UU ITE.
Mereka menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx.
"Pengikut akun tersebut sejumlah 13,6 ribu dengan jumlah postingan sebanyak 27," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dikatakan Kombes Artanto, petugas diarahkan ke akun Twitter dengan nama pengguna dan akun situs web dengan nama yang sama.
Di sana, petugas menemukan akun cyuxxx yang berisi foto vulgar pribadi milik tersangka.
Saat ditelisik lebih jauh, ditemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku dan dijual di internet.
"Selang sehari setelahnya, Subdit 5 Siber Polda Kaltim mengamankan YR di sebuah tokodi Jalan DI Panjaitan, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan," ungkap Kombes Artanto.
Barang bukti yang ditemukan termasuk 1 unit handphone dengan merk iPhone 14 warna kuning dan juga rekam jejak digital.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Dishub Balangan Lakukan Pemasangan dan Perbaikan Penerangan Jalan Umum
Termasuk beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut.
"Dari hasil keterangan awal pelaku, dia mengakui telah memposting konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram," tambah Kabid Humas.
Atas perbuatannya, kata Artanto, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Kasus ini terus dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Jual Foto Syur Pribadi di Media Sosial, Wanita di Balikpapan Diringkus Polisi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Wanita-berinisial-YR-ditangkap-polisi-karena-diduga-menjajakan-foto-vulgar12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.