Wanita Jualan Foto Syur
Hasil untuk Foya-foya, Wanita di Balikpapan Penjual Foto-foto Syur tak Menyangka Ditangkap Polisi
Wanita penjual foto-foto syur tak menyangka dirinya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim karena perbuatannya
BANJARMASINPOST.CO.ID- Wanita penjual foto-foto syur tak menyangka dirinya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim karena perbuatannya
Inilah sosok wanita di Balikpapan yang ditangkap polisi dengan kasus jual foto syur pribadi.
Aksi wanita di Balikpapan yang jual foto syur pribadi ini dibantu sang pacar.
Penangkapan wanita tersebut bermula saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan patroli siber untuk mengantisipasi tindak pidana UU ITE.
Polisi lantas menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx.
Baca juga: Sampai Kedapatan Asusila, Warung di Desa Beringin Alalak Ditutup dan Pemilik Didenda Seekor Kambing
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Dapat Hadiah Timah Panas, Kapolres Tanahbumbu: Seorang Anggota Terluka
"Pengikut akun tersebut sejumlah 13,6 ribu dengan jumlah postingan sebanyak 27," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, Jumat (8/3/2024).
Sosok Wanita yang Jual Foto Syur Pribadi
Usianya yaitu 24 tahun.
Ia merupakan seorang pelajar dan penyewa kostum cosplay.
Dalam kasusnya tersebut, ditemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku dan dijual di internet.
Adapun dokumentasi tersebut dijualnya seharga Rp 350 ribu.
Aksinya dibantu oleh sang pacar.
Terdengar dalam rekaman audio itu ada suara laki-laki yang diduga pacarnya.
Meski begitu, keterlibatan sang pacar yang terbatas pada suara rekaman belum bisa dijerat dipidana.
Sebab, YR sendiri yang menikmati keuntungan dari penjualan konten tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.