Wanita Jualan Foto Syur

Ini Modus Wanita di Balikpapan Jual Foto-foto Syur, Polda Kaltim: Pelanggan Transfer Uang ke Pelaku

Seorang wanita di Balikpapan berinisial YR (24) resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Senin (4/3/2024) kemarin

|
Editor: Edi Nugroho
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Perempuan berinisial YR saat digiring petugas di Mapolda Kaltim, Jumat (8/3/2024). Wanita di Balikpapan yang jajakan foto syur pribadi libatkan pacarnya dalam menjalankan aksinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Ini modus wanita di Kota Balikpapan bisa jual foto-foto syur diungkap Polda Kaltim/

Seorang wanita di Balikpapan berinisial YR (24) resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Senin (4/3/2024) kemarin.

Warga Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, itu disangkakan melakukan penyebaran konten tidak senonoh.

YR ternyata diketahui tidak hanya menjual foto syur.

Baca juga: Air Laut Pantai Batakan Baru Tanahlaut Sedang Pasar Besar, Ini Ketinggian Gelombangnya

Baca juga: Pemilu 2024, Capres Prabowo Subianto Raih 58 Persen Suara di Kalsel

"Tersangka menjual 28 foto dan 2 rekaman desahan yang dihargai 350 ribu," ungkap Ps Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, Jumat (8/3/2024).

Penjualan dilakukan melalui link di akun Instagram tersangka yang mengarah ke sebuah situs web.

Di website itu, pengunjung atau pengikut Instagram-nya pat membeli foto-foto syur setelah transfer sejumlah uang.

Penangkapan YR dilakukan di sebuah toko yang diduga sebagai lokasi untuk melakukan operasi.

Menurut Kompol Dian, YR tidak bertindak sendiri dalam melakukan aksinya.

"Ada bantuan dari rekannya, yakni pacarnya. Rekaman desahan juga terdengar ada suara laki-laki yang diduga pacarnya," jelasnya.


Disinggung soal keterlibatan pacar YR, Kompol Dian menyebut belum bisa dijerat dipidana.

Pasalnya, keterlibatannya terbatas pada suara dalam rekaman.

Sementara YR sendiri yang menikmati keuntungan dari penjualan konten tersebut.

Diberitakan sebelumnya, YR yang dikenal sebagai pelajar dan penyewa kostum cosplay ditangkap setelah Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Polisi menemukan konten yang diduga melanggar UU ITE di akun Instagram @choccolxxx.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved