Wanita Jualan Foto Syur
Ini Modus Wanita di Balikpapan Jual Foto-foto Syur, Polda Kaltim: Pelanggan Transfer Uang ke Pelaku
Seorang wanita di Balikpapan berinisial YR (24) resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Senin (4/3/2024) kemarin
|
Editor:
Edi Nugroho
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Perempuan berinisial YR saat digiring petugas di Mapolda Kaltim, Jumat (8/3/2024). Wanita di Balikpapan yang jajakan foto syur pribadi libatkan pacarnya dalam menjalankan aksinya.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke akun Twitter dan situs web cyuxxx yang berisi foto-foto vulgar milik YR.
Dengan barang bukti yang meliputi iPhone 14 warna kuning dan rekam jejak digital lainnya, YR menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tak Beraksi Sendiri, Wanita di Balikpapan yang Jual Foto Syur Pribadinya Libatkan sang Pacar,

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.