Berita Tanahbumbu

Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur Serahkan Diri ke Polsek Kusan Hulu Tanahbumbu

Lagi peristiwa tindak kekerasan terhadap anak, kembali terulang di Kabupaten Tanahbumbu.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tanahbumbu
Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur ditangani Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN- Pelaku penganiayaan di bawah umur serahkan diri ke Polsek Kusan Hulu Kabupaten Tanahbumbu

Lagi peristiwa tindak kekerasan terhadap anak, kembali terulang di Kabupaten Tanahbumbu.

Laporan itu masuk di Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu.

Pelapor YF(30) menyampaikan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam tentang perlindungan perempuan dan anak.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan korban adalah seorang perempuan berinisial AF berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanahbumbu.

Baca juga: Dianggarkan Rp15 Miliar, Rumah Sakit Datu Kandang Haji Balangan Bakal Miliki CT Scan

Baca juga: Jelang Ramadhan, Dishub Balangan Lakukan Pemasangan dan Perbaikan Penerangan Jalan Umum

“Sementara pelaku berinisial MR berusia 18 tahun warga Kecamatan Teluk Kepayang Tanahbumbu,” kata Jonser Sabtu, (9/3/2024).

Untuk kronologinya sendiri Jonser menerangkan, terjadi Selasa (5/3/2024) di Jalan Valgoson Desa Wonorejo, Kecamatan Kusan Hulu, sekitar jam 20.00 Wita.

Pada awalnya pelaku mencegat korban dan langsung naik sepeda motor korban sehingga korban langsung menjalankan motornya.

Kemudian pada saat di Jalan Valgoson Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu pelaku sambil menaiki motor korban yang sedang jalan sambil memukul korban pada bagian muka tepatnya di bagian mata kiri dan mata bagian kanan.

Serta pada bagian kening, sehingga korban mengalami memar dibagian mata kiri dan mata bagian kanan serta bagian kening kepala.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.

etelah menerima laporan, dilakukan visum pada korban, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa hasil visum.

Setelah Kusan Hulu menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kusan Hulu Aipda Taufik melaksanakan penyelidikan dan pelaku MR menyerahkan diri ke Polsek kusan Hulu pada Rabu (6/3/2024) sekitar jam 21.15 Wita .

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kusan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved