Berita Banjarmasin
Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polda Kalsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar Lebih
Kasus dugaan investasi bodong yang berkedok bisnis solar akhirnya dilaporkan ke Polda Kalsel, ini kata penasehat hukum korban
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Korban kasus dugaan investasi bodong berkedok jual beli bahan bakar solar yang ramai belakangan di media sosial bergulir ke Polda Kalsel.
Seorang korban berinisial MS bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalsel pada Minggu (10/3/2024) sore untuk melaporkan kasus yang diduga investasi bodong itu.
Kasus dugaan penipuan itu dilakukan oleh perempuan berinisal F, yang merupakan seorang anggota Bhayangkari.
Ia dilaporkan oleh para korbannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Berdasarkan pemaparan MS, ia mulai bergabung dengan investasi tersebut sejak 2020 lalu.
“Tapi di 2020 itu uang masuknya ada. Aku tarik terus. Sampai terakhir di bulan November 2023 masuk (investasi, red) Rp50 juta,” kata dia didampingi kuasa hukumnya.
Mulanya, MS diminta untuk memasukkan setoran awal senilai Rp25 juta. Seiring berjalannya waktu, ia menyetorkan uang hingga Rp160 juta. Hal itu dilakukannha lantaran uang fee lancar ia dapatkan.
“Janjinya itu 5 persen dikasih tiap bulan. Nah terakhir di November 2023. Aku sempat tanya ke dia soal fee tanggal 7 Maret, terus katanya gak bisa, soalnya lagi penurunan usaha,” tutur MS.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Terkini Rumah Diduga Pelaku Investasi Bodong di Banjarbaru
Baca juga: Tiga Caleg PAN Kalsel Bakal Melenggang ke Senayan, Zulkifli Hasan Sebut Momen Bersejarah
Sejak saat itu MS tak dapat menghubungi F lagi. Meski begitu, MS tak menampik jika di setoran awal ia masih meraih keuntungan.
Lantaran F sudah tak bisa dihubungi, MS pun melaporkannya kenPolda Kalsel. “Pengennya sih dana dikembalikan. Korbannya juga banyak, ada seribuan di Kalsel dan luar Kalsel,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ilham Fiqri, mengungkapkan sejauh ini sudah ada 17 korban yang memberi kuasa kepada pihaknya.
“Untuk kerugian sementara yang dialami oleh ke 17 orang tersebut sekitar Rp5 miliar lebih,” jelasnya.
Rekan Ilham, Bowi Prima menambahkan sementara ini pihaknya belum dapat memastikan kalau kasus yang dilaporkan tersebut merupakan investasi bodong.
“Sementara masih dugaan saja, karena sampai saat ini kita masih belum mengetahui secara pasti apakah dana klien kami ini benar untuk investasi solar atau tidak,” katanya.
Sejauh ini, masih belum ada mediasi antar terduga pelaku dan juga korban. “Orangnya juga sudah tidak ada. Makanya ini menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak klien,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|
| Yayasan Mahatir Mohammad Zain Beri Subsidi Upah, Guru MI Nurul Islam Yavahut Dapat Rp500 Ribu |
|
|---|
| Viral Menu MBG di SMAN 12 Banjarmasin disebut Basi, Wakasek Beri Klarifikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.