Ramadhan 2024

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Muntah saat Puasa di Bulan Ramadhan 2024, Bisa Batal Sebab Hal Ini

Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum muntah bagi seorang muslim ketika menunaikan puasa di bulan Ramadhan 2024.

Editor: Mariana
Youtube Audio Islami Official
Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum muntah bagi seorang muslim ketika menunaikan puasa di bulan Ramadhan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum muntah bagi seorang muslim ketika menunaikan puasa di bulan Ramadhan 2024.

Disebutkan Ustadz Abdul Somad, seseorang yang berupaya untuk muntah secara sengaja maka puasanya bisa batal.

Kini umat Islam telah memasuki awal bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2024.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan.

Sebagaimana diketahui, puasa menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari terbit hingga terbenamnya fajar.

Baca juga: Hukum Mandi Tengah Hari saat Puasa Ramadhan 2024, Buya Yahya Ingatkan Waspada Hal-hal Batalkan Shaum

Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Puasa Ramadhan Bikin Metabolisme Jadi Lancar, Ingatkan Pentingnya Serat

Selain itu, dalam berpuasa hendaknya menghindari perilaku yang bisa membatalkan puasa. Salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah muntah.

Ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan seseorang yang muntahnya disengaja puasanya akan batal.

"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Islami Official.

Hal tersebut dilakukan atas dasar sengaja, dan tidak dibolehkan sehingga dapat membuat puasa menjadi batal.

Lain halnya dengan perilaku yang tak disengaja dan tiba-tiba muntah.

"Tapi kalau naik mobil tiba-tiba mual dan muntah, maka puasanya tidak batal," urai Ustadz Abdul Somad.

Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadits, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved