Kriminalitas Nasional

Jual Narkoba ke Pengunjung THM, Satpam Ditangkap Petugas, Puluhan Paket Paket Sabu Jadi Bukti

Satu satpam di Koba Bangka Beliting ditangkap petugas karena terrlibat peredaran narkotika jenis Sabu

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Seorang satpam di Bangka Beliting ditangkap petugas karena edarkan sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Kedapatanterlihat peredaran narkoba jenis sabu, AP (35) seorang satpam di Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung ditangkap petugas.

Dari penangkapan ini petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan AP ini dilakukan petugas berawal dari informasi yang bersangkutan menjual sabu di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Koba.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung  Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan di tempat kerjanya yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Koba.

"Pelaku AP alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) di tempat hiburan itu," kata Jojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Usai mengamankan pelaku pada Jumat malam, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang di antaranya 1 buah tas, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital," ungkap Jojo.

Baca juga: Kakek di Wonogiri Ini Ditangkap Petugas, Lakukan Pencabulan Terhadap Dua Bocah

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Purworejo, Berawal Penggerebakan Pabrik Ini

Total jumlah sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket kecil dengan berat bruto 13,25 gram.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Jojo.

Simber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved