Kriminalitas Nasional

Kakek di Wonogiri Ini Ditangkap Petugas, Lakukan Pencabulan Terhadap Dua Bocah

Lakukan pencabulan terhadap dua bocah tetangganya kakek di Kabupaten Wonogiri ini ditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman
tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek diamankan karena lakukan pencabulan dua bocah di Kabupaten Wonogiri, 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Y (64) seorang kakek di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah saat ini meski meringkuk di sel tahanan Polres Wonogiri,Santu (16/3/2024)

Hal ini setelah ia ditangkap petugas dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadaop dua bocah di bawah umur.

Nyelenehnya para korban adalah tetangga dekatnya.

Saat ini sang kakek pun meski menjalani pemeriksaan intensif petugas atas perbuatan pencabulan.

Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo mengatakan, tersangka Y ditangkap di kediamannya setelah orangtua korban melaporkan kejadian percabulan yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke polisi.

"Terduga pelaku berinisial Y sudah kami tangkap dan tahan di Polres Wonogiri," ujar Anom kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Dari laporan orangtua korban, kata Anom, dua anak-anak di bawah umur itu dicabuli tersangka pada kurun waktu 2022 hingga akhir 2023 di rumah tersangka.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Purworejo, Berawal Penggerebakan Pabrik Ini

Baca juga: Geger Kebakaran Jelang Sahur di Manggar Baru Balikpapan, Beberapa Rumah Luluh Lantak

Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban percabulan setelah mendapatkan laporan dari guru sekolah korban.

"Jadi awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," kata Anom.

Pelaku mengakui perbuatan dan terancam 15 tahun penjara

Mendapatkan laporan itu, kata Anom, ibu korban lalu menanyai korban berinisial A (13).

Anak di bawah umur itu mengakui menjadi korban percabulan tersangka Y.

"Korban A (13) juga bercerita ada korban lain selain dirinya yaitu S (10). Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Wonogiri," jelas dia.

Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Wonogiri menangkap terduga pelaku.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved