Kriminalitas Nasional

Kakek di Wonogiri Ini Ditangkap Petugas, Lakukan Pencabulan Terhadap Dua Bocah

Lakukan pencabulan terhadap dua bocah tetangganya kakek di Kabupaten Wonogiri ini ditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman
tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek diamankan karena lakukan pencabulan dua bocah di Kabupaten Wonogiri, 

Terhadap kasus itu, tersangka Y dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved