Ramadhan 2024

Ketentuan Lansia Tak Puasa di Bulan Ramadhan 2024, Ustadz Abdul Somad Urai Aturan Sesuai Syariat

Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum dan ketentuan tak berpuasa di bulan Ramadhan 2024 bagi orang lanjut usia (lansia).

Editor: Mariana
Youtube Q&A USTADZ CHANNEL.
Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum dan ketentuan tak berpuasa di bulan Ramadhan 2024 bagi orang lanjut usia (lansia). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum dan ketentuan tak berpuasa di bulan Ramadhan 2024 bagi orang lanjut usia (lansia).

Termasuk dalam kelompok orang yang tidak wajib puasa, diterangkan Ustadz Abdul Somad lansia boleh tak berpuasa di bulan Ramadhan.

Meski demikian, orang-orang lansia yang merasa sanggup puasa bisa mencoba untuk berpuasa terlebih dahulu.

Kini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2024.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Baca juga: Menu Sahur & Berbuka di Bulan Ramadhan 2024, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Agar-agar Sehat

Baca juga: Anti Mainstream, Pemakaman dalam Air di Nagara Daha Selatan Kalsel: Cara Benamkan Jenazah Terkuak

Namun ada sejumlah golongan yang disebutkan dalam Alquran tidak diwajibkan untuk puasa di Bulan Ramadhan, di antaranya orang yang tua atau lansia.

Orang lansia adalah orang-orang yang termasuk kategori orang yang sudah uzur atau berusia tua renta.

Lansia adalah keadaan yang ditandai oleh kegagalan seseorang untuk mempertahankan keseimbangan terhadap kondisi stres fisiologis.

Disebut lansia adalah seseorang yang telah berusia >60 tahun dan tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari

Bagaimana hukumnya puasa orang lansia di bulan Ramadhan?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan meski termasuk dalam golongan yang boleh tidak puasa, orang lansia bisa mencoba puasa terlebih dahulu.

"Puasa, tidak sanggup puasa level 2 ganti di hari lain, tak sanggup ganti di hari yang lain bayar fidyah, tak sanggup membayar fidyah, dia yang menerima fidyah," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Q&A USTADZ CHANNEL.

Ustadz Abdul Somad menyebut itulah kehebatan aturan dalam Islam, dari level tinggi bisa turun dan ditawar.

Terkait bayar fidyah bagi lansia, fidyah sendiri merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa kepada fakir miskin.

Niat Membayar Fidyah

Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui bagi yang biasa melafadzkannnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi bagi yang biasa melafadzkannnya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْج ى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّ هِ تَعَال ى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Aturan Bayar Fidyah

Berikut beberapa aturan dalam membayar fidyah atau pengganti puasa dalam bentuk bahan makanan:

1. Satu Mud

Mengutip dari Rumah Zakat, besarnya fidyah itu adalah satu mud atau setara dengan mud Nabi Muhammad SAW.

Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.

Mud adalah seukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan.

Misalnya memberikan segenggam beras, gandum, kurma, dan lainnya.

Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa.

2. Dua Mud

Ada cara lain untuk membayar seberapa besar jumlah untuk fidyah.

Hal ini merujuk pendapat Abu Hanifah yakni dengan membayar setengah mud atau 2 mud yang setara dengan ukuran mud Rasulullah SAW.

Misalnya dengan memberikan menu makan siang dan malam pada satu orang yang membutuhkan.

Jika diukur, berat makanan tersebut yakni 1,5 kg dari makanan pokok.

Jumlah bayaran fidyah ini disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah yang berbunyi:

Apabila dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia boleh tidak berpuasa.

Mereka wajib memberi makan 1 orang miskin untuk setiap harinya sejumlah setengah sha dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya.

Jika mereka telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan, maka itu telah mencukupi.

Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved