Berita Banjarbaru

Masih Banyak 'Warung Sakadup' Beroperasi Pada Bulan Ramadan di Banjarbaru, Begini Respon Satpol PP

Ini tanggapan Satpol PP Banjarmasin mengenai masih banyaknya warung di Kota Banjarbaru yang buka dibawah pukul 15.00 WIB atau warung sakadup

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Personel Satpol PP Banjarbaru, saat memberikan suray edaran Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang kegiatan usaha makanan dan minuman selama Ramadan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARUKota Banjarbaru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005, dalam mengatur kegiatan usaha makanan dan minuman selama Ramadan.

Pasal 2 ayat 1 dalam Perda itu menjelaskan bahwa setiap orang dilarang membuka restoran, warung, kedai, depot, cafe, rombong, dan apa pun jenisnya yang dimaksudkan menyediakan makanan, minuman pada bulan Ramadan di wilayah Kota Banjarbaru.

Larangan membuka kegiatan usaha makanan dan minuman itu kemudian diatur kembali pada Pasal 3, dengan pengecualian boleh memulai kegiatan usaha pada pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya kegiatan usaha makanan dan minuman di lokasi Pasar Ramadan atau sejenisnya, boleh buka mulai pukul 15.00 Wita.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.

Tidak hanya kepada pelaku usaha, dalam Perda tersebut juga menjelaskan aturan larangan kepada pembeli.

Setiap orang dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan atau sejenisnya di tempat-tempat umum.

Bila kedapatan melanggar aturan, pembeli diancam pidana kurungan paling lama 15 dan atau denda paling banyak Rp 100 Ribu.

Terpantau di lapangan, Minggu (17/3/2024) siang, masih banyak pelaku usaha yang memulai kegiatan berjualan di bawah pukul 17.00 Wita, sesuai ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tersebut.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Terkini Rumah Diduga Pelaku Investasi Bodong di Banjarbaru

Baca juga: Tajerian Noor Siap Dampingi Muhidin di Pilkada Kalsel 2024

Misalnya di Jalan Pangeran Hidayatullah belakang Kantor Polsek Banjarbaru Utara, kemudian Rumah Makan Padang di Jalan Ahmad Yani Km 35.

Selanjutnya hal serupa juga terpantau di Jalan Intan Sari, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Merespon hal tersebut, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menyebut, sudah mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2005 kepada para pelaku usaha.

Namun Yanto mengakui, bahwa pihaknya memberikan toleransi kepada pelaku usaha, untuk membuka dagangan di atas pukul 13.00 Wita.

"Mengingat masyarakat Banjarbaru Heterogen, sehingga kami ambil jalan tengah boleh membuka usaha makanan dan minuman pukul 13.30 Wita," katanya.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, bahwa toleransi waktu membuka usaha makanan dan minuman tetap mengedepankan rasa saling menghormati kepada orang yang sedang berpuasa.

"Kami tidak melarang berjualan, tapi tetap hargai orang yang sedang berpuasa. Jangan terlalu tampak, dan jangan memfasilitasi makan di tempat," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved