Berita Nasional

Dua Anak di Yogyakarta Ini Kepergok Bawa Mercon Raksasa, Petugas Garcep Lakukan Ini

Kedapatan petugas saat patroli membawa mercon raksasa dua anak di Yogyakarta diamankan petugas

|
Editor: Irfani Rahman
(Dok Humas Polres Bantul)
Penampakan mercon raksasa yang dibawa dua anak di Yogyakarta.Beruntung petugas lebih dulu mengamankannya sebelum diledakkan. Mercon sudah dilakukan perendaman air untuk menghindari ledakan 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Dua anak di Yogyakarta  yakni I (16) dan A (13), keduanya warga Sewon diamankan petugas.  Pasalnya keduanya membawa mercon raksasa.

Keduanya pun dibawa ke Polsek Sewon Bantul untuk dimintai keterangan mengenai mercon raksasa tersebut.

Adapun beruntung mercon raksasa tersebut belum diledakkan. Dimana  keburu terlihat petugas saat melakukan patroli subuh.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menceritakan, sewaktu patroli rutin, jajarannya melihat dua orang anak membawa benda mirip petasan ukuran diameter 16 sentimeter dan panjang 64 sentimeter sembari mengendarai sepeda motor di Bulak Pendowo, Sewon, sekitar pukul 05.30 WIB. 

Melihat itu, Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto langsung menghentikan bersama masyarakat sekitar.

"Setelah dihentikan dan dilihat atau dicek, ternyata benar benda yang dibawa oleh kedua anak tersebut adalah sebuah petasan besar," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Minggu. 

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Purworejo, Berawal Penggerebakan Pabrik Ini

Baca juga: Petugas Amankan Dua Waria di Makassar, Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Sahur on The Road

Polisi meminta keterangan serta melakukan pembinaan kepada kedua anak itu, dan memanggil orang tuanya. 

"Petasan itu langsung direndam dalam air untuk menghindari hal tidak diinginkan," kata Jeffry. 

Surat edaran larangan mercon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin (24/7/2023)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya. Jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban ledakan mercon. 

Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mercon.

Hal itu sebagai bentuk antisipasi meningkatnya warga memproduksi dan membunyikan petasan.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Ini sebentar lagi saya tanda tangani (SE) untuk melarang adanya mercon," kata Halim kepada wartawan di Bantul Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Lagi, Jawa Barat Diguncang Gempa Minggu 17 Maret 2024, Cek Info BMKG Pusat Getaran

Baca juga: Kronologi Pencurian Kerbau Hamil Milik Warga Tasikmalaya, Kerugian Capai Puluhan Juta

Abdul Halim mengatakan, pihaknya sudah sejak setahun terakhir mengingatkan larangan mercon. Sebab, sering kali mencederai hingga merelakan orang. Bahkan sering dirinya menerima laporan terkait dengan mercon selama ramadhan. 

Bahkan beberapa hari yang lalu mencederai 4orang warga di Padukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. 

"Saya berpendapat mercon sebaiknya dilarang secara tegas dan pelakunya patut ditangkap. Demi keselamatan dirinya, orang lain dan kebersihan lingkungan," kata Halim.

Ancaman hukuman mati

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta, mengatakan salah satu cara untuk menghormati bulan Ramadhan yakni dengan tidak bermain petasan.

Dijelaskannya, selain mengganggu, membunyikan petasan juga ada konsekuensi hukumnya, karena ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam UU tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun'.

"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Michael. 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved