Berita Nasional

Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo Cs, Polda Metro Ungkap Pengajuan Saksi Meringankan

Roy Suryo Cs tak ditahan Polda Metro Jaya usai dilakukan pemeriksaan selama 9 jam. Ada beberapa alasan sehingga tak dilakukan penahanan.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews
TAK DITAHAN - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo (kanan) jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi (kiri). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
  • Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 
  • Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Usai diperiksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dipesilakan pulang.

Beruntung bagi ketiganya, polisi tak melakukan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Masalah pengajuan saksi yang meringankan dari para tersangka menjadi salah satu pertimbangan polisi tak melakukan penahanan.

Baca juga: Respon Polri Usai MK Putuskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Kadiv Humas Tunggu Salinan

Baca juga: Bangunan Cottage di Wisata Air Panas Tanuhi Loksado Direhabilitasi, Target Naikkan PAD HSS

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

Baca juga: Proyek Rehabilitasi Jalan Sukamara Banjarbaru Dikeluhkan Warga

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved