Kabar Kaltim

Satpol PP Kota Balikpapan Gelarr Razia, 900 Botol Miras Disita dari THM dan Tempat Biliar

Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia di sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga tempat biliar pada Sabtu 16 Maret 2024 malam.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polresta Balikpapan
RAZIA MIRAS BALIKPAPAN - Petugas Satpol PP Dapati Miras Ilegal di arena Biliar, Sabtu (16/3/2024). Razia di bulan Ramadan berhasil menyita ratusan botol miras di berbagai tempat usaha, termasuk arena biliar ini. Petugas tidak mentoleransi pelanggaran aturan dan akan menindak tegas pengusaha yang melanggar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Sebanyak 900 botol minuman keras disita dari dari THM dan Tempat Biliar saat Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia.

Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia di sejumlah tempat usaha, mulai dari kafe hingga tempat biliar pada Sabtu 16 Maret 2024 malam.

Operasi ini berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan menindak tegas pengusaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Tim Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, menyisir lebih dari tujuh lokasi.

Baca juga: Anggota Polres Paser Amankan 44 Motor di Long Kali, Diduga untuk Balapan Liar oleh Para Remaja

Baca juga: Pendapatan Pedagang di Pasar Ramadhan Jalan Jenderal S Parman Sampit Capai Rp 3 Juta Sehari

Termasuk kafe di kawasan Sungai Ampal dan Gedung Parkir Klandasan, serta beberapa arena biliar di Beller, Sungai Ampal, Pasar Segar, dan Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hasilnya, hampir 900 botol miras berbagai merek disita dari tempat usaha yang kedapatan menjual minuman haram tersebut.

"Bahkan, kami menemukan miras yang sudah dikonsumsi oleh pengunjung," ungkap Boedi kepada TribunKaltim.co pada Minggu (17/3/2024).

Boedi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SE Wali Kota terkait pembatasan jam operasional dan penjualan miras selama Ramadan tidak akan di toleransi.

"Pengusaha yang melanggar akan dipanggil dan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan)," tegasnya.

Dilakukan Secara Berkala

Lebih lanjut, Boedi menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang berlaku.

"Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tempat usaha yang melanggar," imbuhnya.

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan SE Wali Kota terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pembatasan jam operasional tempat karaoke, panti pijat, pub, panti kebugaran, hingga rumah biliar selama bulan Ramadan.

"Kami harapkan semua pihak dapat menghormati bulan Ramadan dan menaati aturan yang telah ditetapkan," pungkas Boedi.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 900 Botol Minuman Keras di Balikpapan Disita, Hasil Razia dari THM dan Tempat Biliar,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved