Berita HSU
Oknum Kades di HSU Jadi Terdakwa Tindak Pidana Pemilu, Besok Sidang Lanjutan Pembacaan Tuntutan
Oknum kepala desa (kades) di Hulu Sungai Utara jadi terdakwa tindak pidana pemilu, besok sidang lanjutan kembali digelar
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Proses hukum dugaan tindak pidana Pemilu yang mendudukan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai terdakwa, kini tengah bergulir di persidangan.
Terdakwa, A, yang saat dugaan tindak pidana pemilu terjadi merupakan sebagai Kades Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, telah menjalani sidang perdana Senin (18/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.
Proses persidangan terhadap terdakwa,.A, ini dengan dipimpin majelis hakim PN Amuntai, terdiri dari, Gland Nicholas H, Mike Indah Natasha dan Amalina Fikriyah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, terdiri dari, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia.
Dalam sidang perdana ini, oknum kades yang menjadi terdakwa didakwa JPU dengan dakawaan tunggal, pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, dugaan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Baca juga: Datang ke Tanahbumbu, Prabowo Langsung Dijemput H Isam dan Jhony Saputra
Baca juga: Usai Pilpres, Prabowo Temui Sulaiman Umar di Kalsel, Begini Respon TKD
Selanjutnya, karena terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, maka persidangan kemudian berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Setidaknya ada delapan orang saksi yang dihadirkan ke persidangan ini untuk dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.
Proses persidangan sendiri direncanakan akan berlanjut, Rabu (20/3/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari JPU terhadap terdakwa.
Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024), membenarkan, sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan oknum kades telah dilakukan.
"Sidang perdana dilaksanakan Senin.18 Maret 2023 dan besok Rabu 20 Maret 2024 sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan," katanya.
Diketahui, dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita
Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro, Cek Posisi Dicari dan Kualifikasi, Lokasi Penempatan Kalsel & Kaltara
Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.
Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial (medsos).
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Tribun Lapangan Pahlawan Amuntai Bakal Diperbaiki, Sarana Olahraga Out Door Diganti |
|
|---|
| Kisah Mistis Penjaga Museum Candi Agung Amuntai HSU, Dewi Sering Hadapi Pengunjung Kesurupan |
|
|---|
| Digadang Jadi Tuan Rumah Porprov Kalsel 2029, Pemkab HSU Gelontorkan Rp2,8 M Untuk Lapangan Tenis |
|
|---|
| Selipkan Tujuh Butir Ekstasi di Sandal, Warga Banjarmasin dan Banjar Ditangkap di HSU |
|
|---|
| Tepergok Buang Barang Bukti di Bawah Jembatan, Penjual Narkoba di HSU Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.