Ramadhan 2024

Syarat Khusus bagi Perempuan yang Ingin I'tikaf di Bulan Ramadhan, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan syarat khusus dan ketentuan bagi perempuan yang ingin mengerjakan i'tikaf di bulan Ramadhan 2024.

Editor: Mariana
Youtube Moslem Nearer
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan syarat khusus dan ketentuan bagi perempuan yang ingin mengerjakan i'tikaf di bulan Ramadhan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan syarat khusus dan ketentuan bagi perempuan yang ingin mengerjakan i'tikaf di bulan Ramadhan 2024.

Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, nanti di 10 hari terakhir bulan Ramadhan adan amalan i'tikaf bagi kaum muslimin.

Diuraikan Ustadz Khalid Basalamah, anjuran i'tikaf berlaku baik bagi laki-laki maupun muslimah.

Namun, Ustadz Khalid Basalamah menjabarkan ada syarat atau ketentuan khusus bagi kaum hawa yang ingin mengerjakan i'tikaf.

Kini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2024.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan? Buya Yahya Imbau Sebaiknya Dibelikan Makanan Pokok

Baca juga: Resep Menu Buka Puasa Ramadhan 2024, Kreasi Minuman Es Buah Pelepas Dahaga

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang mana di dalam umat muslim diperintahkan memperbanyak amal ibadah.

Selain puasa, ibadah lainnya yakni shalat sunnah siang dan malam, tadarus Alquran, dzikir, hingga sedekah hendaknya dimaksimalkan di sisa waktu Ramadhan.

Tak hanya itu, umumnya umat Islam menunaikan i'tikaf di mesjid untuk menyempurnakan ibadah sholat.

Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan i'tikaf tak hanya dianjurkan bagi kaum adam namun juga kaum hawa.

"Tapi perempuan punya syarat-syarat khusus, izin ayah jika belum menikah, dan izin suami jika sudah menikah," ucap Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Moslem Nearer.

Bagi yang sudah bersuami, lebih utama i'tikaf bersama suaminya, namun jika tidak dianjurkan ulama untuk tak melakukan i'tikaf.

Terkecuali suaminya meninggal atau statusnya janda karena cerai, hal ini dicontohkan Aisyah RA dan istri-istri Nabi SAW, setelah Rasulullah SAW meninggal dunia mereka beri'tikaf.

"Sewaktu Nabi Muhammad SAW masih hidup mereka tidak pernah beri'tikaf, sampai-sampai Nabi SAW saat i'tikaf pernah dikunjungi salah satu istrinya, Sofia RA di malam hari yang membawakan makanan, maka Nabi SAW keluar mengantar Sofia pulang," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Dari hal ini keluar sebuah hukum mengenati aturan i'tikaf, yang mana i'tikaf dilakukan untuk mengikat diri di 10 akhir Ramadhan tidak boleh keluar kecuali darurat.

Hal-hal darurat yang dimaksud, mengantarkan istri pulang karena khawatir terjadi masalah, mengantar jenazah, berobat, ada panggilan orangtua yang mengharuskan datang, itu pun setelah keluar harus kembali lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved