Berita Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Sudah Terima 108 Laporan Masyarakat di Triwulan 2024, Terbanyak Persoalan Adminduk

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan gelar ekspos media terkait pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Kalsel.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan gelar ekspos media terkait pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Kalsel.

Acara itu digelar bersamaan dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh Pengurus dan Anak-anak Panti Asuhan Mizan Amanah Banjarmasin, awak media Ombudsman Kalsel serta seluruh Insan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (22/3/2024).

Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti 108 Laporan Masyarakat (LM).

“LM ini berasal dari berbagai sektor. Terbanyak dari Administrasi Kependudukan, Perhubungan dan Infrastruktur, Energi dan Kelistrikan, Jaminan Sosial, Kepegawaian serta Pendidikan,” papar Hadi.

Baca juga: Berdalih Pinjam Kendaraan untuk Cari Makan, Tamu Bawa Lari Kendaraan Karyawan Hotel di Tanahbumbu

Baca juga: Nekat Curi Motor Milik Tetangga, Tak Sampai 24 Warga Alalak Tengah Banjarmasin ini Diringkus Polisi

Sektor Adminduk yang diketahui paling banyak menyumbang LM di Ombudsman Kalsel yakni terkait akses layanan di daerah-daerah yang jaraknya jauh dari pusat kota atau kabupaten.

“Misalnya di Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar. Masyarakat ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan namun terkendala transportasi, jaringan dan geografis yang jauh,” katanya.

Bahkan ujar Hadi, saat dilakukan pemantauan langsung ke lapangan, pihaknya sering menerima keluhan atau aduan masyarakat terkait hal tersebut.

Masyarakat ingin mendapat layanan Adminduk seperti penerbitan akta lahir, perubahan KK (Kartu Keluarga) dan perekaman KTP elektronik yang cepat dan efisien. “Jadi kami meminta pemerintah daerah (Pemda), khususnya Dinas Dukcapil, untuk membuat jadwal rutin kegiatan jemput bola di daerah-daerah yang sulit diakses,” harapnya.

Selain itu, Pemda jangan lupa untuk terus aktif bersosialisasi mengenai layanan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan yang tidak dipungut biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved