Berita Tanahbumbu

Berdalih Pinjam Kendaraan untuk Cari Makan, Tamu Bawa Lari Kendaraan Karyawan Hotel di Tanahbumbu

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan terjadi di sebuah hotel wilayah kecamatan Satui, Sabtu (23/3/2024).

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tanahbumbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membeberkan suatu kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penadahan di sebuah hotel wilayah kecamatan Satui, Sabtu (23/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penadahan terjadi di sebuah hotel wilayah kecamatan Satui, Sabtu (23/3/2024).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membeberkan suatu kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penadahan di sebuah hotel wilayah kecamatan Satui, Sabtu (23/3/2024

Alasan mau pergi membeli makanan, tamu hotel perempuan berinisial MA (31) membawa kabur motor milik resepsionis, pada Jumat (8/3/2024) sekitar 04.00 Wita, di jalan Provinsi RT 9 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,

Pelapor sedang bekerja di sebagai resepsionis hotel, awalnya didatangi salah satu tamu ingin meminjam motor kepada pelapor dengan alasan untuk beli makan.

Baca juga: Nekat Curi Motor Milik Tetangga, Tak Sampai 24 Warga Alalak Tengah Banjarmasin ini Diringkus Polisi

Baca juga: Urus Surat Pindah dari Kabupaten Banjar Bisa Langsung Jadi, Ini Persyaratan Yang Perlu Disiapkan

Setelah dipinjamkan oleh pelapor hingga sekitar 07.00 Wita, sepeda motor miliknya tidak kunjung datang bahkan hingga sore hari.

Pelapor juga sempat menghubungi nomor handphone terlapor, namun tidak aktif.

“Merasa keberatan atas kejadian itu, pelapor kemudian melapor ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (22/3/2024), Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Satui yang di backup Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan MA dan 1 orang laki laki berinisial HA (38) di Wisma Papi Inn Jalan C Mihing I Nomor 88 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

Kemudian setelah polisi melakukan pengembangan, di Jalan Sukarno Kecamatan Jekan Raya Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya, Kalteng berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial SN (47).

Kemudian melakukan pengembangan di Pasar Subuh Jalan Seram Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalteng mengamankan 1 orang laki-laki berinisial ATP (45).

Dia diduga melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 23 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Jonser Sinaga.

Ia menambahkan, para tersangka dan barang bukti 1 buah sepeda motor merk Honda PCX 150 cc warna Hitam dengan nomor plat terpasang DA 4575 ZAF, di Bawa Ke Polsek Satui guna proses Hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved