Berita Banjarmasin

Sidang Kasus TPPU Kerabat Fredy Pratama Masuk Tahap Pembuktian, Ini Jumlah Saksi Dihadirkan Jaksa

Jaksa bakal hadirkan 33 saksi untuk pembuktian kasus TPPU kerabat terduga gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Babah saat menjalani sidang perdananya di PN Banjarmasin 

BANJARMASIN, BPOST - Puluhan saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terkait sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga kerabat terduga gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni Satrya Gunawan alias Babah.

"Ada sekitar 37 saksi yang akan kami panggil untuk sidang terkait Babah ini," ujar Kasipidum Kejari Banjarmasin, Habibi, Jumat (22/3/2024).

Ditambahkan oleh Habibi bahwa pada sidang berikutnya rencananya akan dipanggil sebanyak 11 orang saksi.

"7 saksi dari tindak pidana asal, kemudian 4 saksi dari pihak keluarga," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Babah sendiri ditangkap oleh Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri dari Bareskrim Polri sekitar Oktober 2023. Dan sebelumnya Bareskrim Polri lebih dahulu menangkap Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama.

Babah diketahui ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy Pratama.

Adapun modus pencucian uang yang dilakukan oleh Satrya Gunawan sendiri dengan cara memanfaatkan aliran dana ini untuk melakukan bisnis jual beli tanah.

Transaksi keuangan yang terhubung ke tersangka Satrya Gunawan ini pun nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp 10 miliar.

Babah sendiri menjalani sidang perdana yang membelitnya ini pada Kamis (21/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa maupun penasihat hukumnya pun tidak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, sehingga pada sidang berikutnya yang dilaksanakan pada Kamis (28/3) akan langsung ke tahap pembuktian. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved