Berita Banjarmasin

Warga Banjarmasin Bikin Pabrik Sabu di Rumah, Ternyata Belajar dari Narapidana

Warga Kompleks Malkon Temon Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan setelah mencoba memproduksi sabu.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Pers rilis percobaan pembuatan narkotika jenis sabu secara home industri.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berupaya memproduksi narkotika jenis sabu secara home industri, menggiring pria di Banjarmasin berinisial N ini pun mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya pria yang berdomisili di Kompleks Malkon Temon Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara ini diamankan setelah mencoba memproduksi sabu.

N diamankan pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 00.00 Wita di kediamannya, yang dicurigai dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Diamankannya N ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Dan saat diamankan di rumahnya, petugas pun berhasil mengamankan berbagai bahan baku untuk pembuatan narkotika atau prekursor sabu.

"Sejumlah bahan untuk membuat sabu dan masuk kategori narkotika ini diamankan di rumahnya dan juga di kendaraan (mobil,red) milik N," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar konfrensi pers didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH, Jumat (22/3/2024).

Barang bukti yang diamankan sendiri mulai dari berbagai jenis tabung kaca, pipet, cairan methanol, cairan Hydrofluoric Acid, serbuk fosfor dan sebagainya.

Dan yang menariknya, bahan-bahan atau prekursor ini dibeli atau dipesan oleh N secara online.

"Dia beli bahan-bahan secara online, kemudian belajar menyuling bahan baku ini untuk menjadi sabu dari media sosial dan dari salah satu narapidana," jelas Kombes Pol Kelana Jaya.

Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Kelana bahwa tersangka N pun sempat satu kali melakukan uji coba memproduksi sabu tersebut.

"Dia sempat menghasilkan beberapa mililiter dari hasil penyulingan pertama. Namun karena ada bahan yang kurang dan juga tabungnya tidak kuat, maka tabungnya pecah sehingga gagal. Kemudian dia pesan tabung yang lebih kuat, tapi berhasil kami amankan," katanya.

N pun beserta barang bukti turut dihadirkan saat konfrensi pers dan dia bakal dijerat dengan Pasal 129 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ran)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved