Ramadhan 2024

Buya Yahya Beri Nasihat Soal Jenis Beras Zakat Fitrah yang Dikeluarkan: Gunakan Kualitas yang Baik

Buya Yahya menerangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah tak sesuai beras yang dimakan sehari-hari bagi kaum muslimin.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah tak sesuai beras yang dimakan sehari-hari bagi kaum muslimin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah tak sesuai beras yang dimakan sehari-hari bagi kaum muslimin.

Ditekankan Buya Yahya, jenis beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebaiknya memiliki kualitas di atas dari jenis beras yang dikonsumsi harian, minimal sama kualitasnya.

Kini umat Islam memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang mana umat muslim diperintahkan puasa sebulan penuh dan memperbanyak amal ibadah. Selain itu diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca juga: Buya Yahya Jabarkan Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Konversi Setara 4 Mud Beras

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Imbau Perbanyak Amal Ini Sambut Nuzulul Quran Ramadhan 2024: Pedoman Umat Islam

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Bentuk zakat fitrah yang ditunaikan adalah bisa berupa makanan poko atau uang.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

"Kualitasnya sama dengan yang kita makan, makanan pokok kita misalnya beras maka yang kita keluarkan adalah beras. Sesuai yang kita makan beras tersebut, lebih bagus lebih baik jenisnya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menegaskan jika jenis beras yang difitrahkan kualitasnya di bawah dari jenis beras yang dikonsumsi setiap hari, maka hukum zakat fitrahnya tidak sah.

Sehingga minimal jenis beras yang diberikan untuk zakat fitrah adalah sama kualitasnya dengan yang dimakan.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran zakat fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.

Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.

Berbeda dengan Imam Hanafi, zakat fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.

"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," terangnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved