Kabar Kaltara

Polisi Tangkap Seorang Warga Tarakan Todong Tetangga dengan Sajam, Dipicu Masalah Sampah

Polisi akhirnya menangkap seorang warga Tarakan yang menodong tetangga dengan sajam, dipicu masalah sampah

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
AW, warga Tarakan yang tersulut emosi mengancam sang tetangga yang membuang tanah yang diklaim lahan milik orangtuanya kini harus ikhlas berurusan dengan kepolisian usai dilaporkan kasus pengancaman. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN – Polisi akhirnya menangkap seorang warga Tarakan yang menodong tetangga dengan sajam, dipicu masalah sampah,

Kasus pembuangan tanah berakhir pengancaman yang dilakukan AW karena tersulut emosi.

Niatnya hanya untuk menyudahi percekcokan namun, pembuang tanah justru melaporkan tetangganya yang mengklaim lahan yang menjadi lahan miliknya ke polisi.

Kronologisnya bermula dari kasus tetangga AW, atau pelapor, melakukan pembuangan tanah di lahan kosong yang diklaim AW telah dibeli orangtuanya.

Baca juga: Penyebab Kapal LCT Angkut BBM yang Tenggelam di Perairan Tanah Kuning Diusut Polresta Bulungan

Baca juga: Dorong Petugas BPOM Tarakan hingga Terjatuh, Tukang Ojek di Tarakan Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra membeberkan kejadiannya pada Minggu (17/3/2024) pukul 14.00 WITA.

Saat itu pelapor yakni sang tetangga terlapor baru selesai membuang tanah di lahan kosong di depan rumah pelapor berada di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar.

Setelah adanya pembuangan tanah, tetangga pelapor yakni ibu dari pelaku berinisial AW (22) meneriaki pelapor mengapa membuang tanah di depan rumahnya.

“Maksudnya menutup saluran air sehingga tersumbat dan membuat pemilik rumah (pelaku) meneriaki ke pelapor mengapa buang tanah di sana. Dan terjadilah adu mulut antara pembuang tanah dengan pemilik rumah,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Setelah ada adu mulut, pelaku AW (pemilik rumah) dan masuk mengambil sajam berupa parang dan mengancam ke pelapor yakni pembuang tanah.

AW mengancam sambil menodongkan parang menyuruh diam agar tidak ada cekcok mulut.

Setelah itu, pelapor yang membuang tanah, membuat laporan ke Polres Tarakan karena merasa nyawanya terancam si pelaku AW.

Korban membuat laporan, AW diamankan di rumahnya di hari yang sama.

Pasal dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 Kesatu dan ancaman paling lama satu tahun. BB diamankan sebilah parang panjang.

“Sejauh ini belum ada proses damai. Mereka bertetangga. Pengakuan pelaku, itu tanah milik tetangganya dibuang di lahan kosong dimana lahan kosong itu sudah dibeli orangtua pelaku. Pelaku sendiri hanya mengancam dan tidak melukai pelapor,” terangnya.

Ia menambahkan untuk urusan mediasi, bisa dilakukan namun di luar dan tidak di Polres Tarakan.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved