Berita Banjarbaru

Timbulan Sampah di Kalsel 2023 Tembus 800 Ribu Ton, Hampir 18 Persen dari Plastik

Mengejutkan bahwqa dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional jumlah imbulan sampah di Kalimantan Selatan pada 2023 sebesar 803.794,32 ton

|
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Warga memungut sampah di satu TPA Kalimantan Selatan. 

Ia mengklaim, upaya sosialisasi pengurangan penggunaan plastik dan pemanfaatan sampah plastik terus dilaksanakan melalui kegiatan Adiwiyata, Program Kampung Iklim, Program Martapura Asri, Program Merdeka Sampah Jalan Protokol dan melalui media sosial.

Selain itu, telah dibentuk bank sampah di lokus Program Sungai Martapura Asri yang didukung oleh mitra bank sampah dari pelaku usaha.

Baca juga: Berwisata Religi di Taman Surga Suku Bajo, Mengunjungi Masjid Berhias ‘Gigi Hiu’

Baca juga: Keseimbangan Hidup

Sebagai respon cemaran mikroplastik, Pemprov Kalsel juga telah meminta bantuan intervensi dari Dirjen PPKL KLHK yang ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian mikroplastik.

Upaya penanganan lebih lanjut pun dilakukan dengan usulan pembangunan stasiun antara dan TPST yang akan dikelola oleh TPAS Regional Banjarbakula.

“Sehubungan dengan keterbatasan kewenangan provinsi dalam pengelolaan persampahan, Pemprov Kalsel berupaya mengambil peran dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait upaya pengurangan dan penanganan sampah, termasuk sampah plastik,” ujarnya.

Kabupaten/Kota di Kalsel juga yang telah memiliki Perbup maupun Perwali terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.

Mereka adalah Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Tabalong.

“Di Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan kebijakan dibuat dalam bentuk Surat Edaran Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” ujarnya.

Sedangkan payung hukum yang dimiliki Pemprov Kalsel dengan kebijakan serupa yakni Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perkantoran Ramah Lingkungan. Aturan ini memuat arahan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.

Lalu, ada SE Gubernur tentang Ramadhan Minim Sampah, Mudik Minim Sampah, Lebaran Minim Sampah, dan Idul Adha Minim Sampah yang dibuat tiap tahun dan memasukkan imbauan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

SE Gubernur Nomor 660/01655/DLH Tahun 2021 tentang Tanpa Air Minum dalam Kemasan Plastik Sekali Pakai pada Perkantoran Se-Provinsi Kalimantan Selatan yang diturunkan dalam surat Sekda Provinsi Kalsel perihal Upaya Pengurangan Sampah Plastik di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kemudian, ada SK Gubernur Nomor 188.44/0129/KUM/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tanpa Air Minum dalam Kemasan Plastik Sekali Pakai pada Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved