Berita Banjar

Kinerjanya Dinilai Buruk Oleh Bupati, Sekda Banjar Layangkan Gugatan Ke PTUN Banjarmasin

Sekda Banjar, HM Hilman melayangkan gugatan ke PTUN setelah mendapatkan penilaian kinerja buruk oleh Bupati Banjar, H Saidi Mansyur

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Sekda Banjar HM Hilman mengajukan gugatan ke PTUN setelah kinerjanya dinilai buruk oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setelah diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama PT AM Intan Banjar dari RUPS Luar Biasa, pada Rabu  11 Oktober 2023 silam, kali ini Sekda Banjar, HM Hilman dihadapkan dengan problem atau masalah baru. 

Problem itu muncul setelah adanya penilaian buruk oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur kepada Kinerja Sekda Banjar periode 2023.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur S.Ikom memberikan predikat penilaian Kinerja 'Sangat Kurang' kepada HM Hilman.

Atas dasar penilaian itu, HM Hilman melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait kepegawaian disampaikan atas Penilaian Kinerja Pegawai atas nama M.Hilman dengan jabatan Sekda Banjar pada periode Tahun 2023.

Baca juga: Dukung Mudik Gratis Lebaran 2024, Dishub Banjar Siapkan Tiga Armada Bus

Baca juga: Dukung Pengamanan Haul ke-218 Datu Kelampayan, Polres Banjar Turunkan Dua Pertiga Personil

Informasi dihimpun evaluasi kinerja dilakukan terhadap "Hasil Kerja" dan "Perilaku Kerja".

Ada lima  predikat penilaian kinerja, yaitu Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Nah, pada  penilaian ini HM Hilman diberikan nilai "E" pada masa perkuliahan. Karena hasil ini, HM Hilman, merasa dirugikan. 

"Benar melalui kuasa hukum telah mengajukan Gugatan. Ulun (saya) merasa sangat dirugikan atas ini. Hal ini, sangat berdampak kepada karier kepegawaian Ulun (saya) sebagai PNS yang telah saya lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun, " ujar Sekda HM Hilman, Jumat (29/3/2024). 

Pandangan HM Hilman, penilaian tersebut dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya sebagai Sekda kepada kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Banjar  yang ditetapkan dengan kinerja "Baik".

"Juga penilaian dilakukan tanpa dasar sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " jelas HM Hilman

Atas penilaian tersebutlah telah dilakukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif. Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final.

Baca juga: Pemkab Banjar Salurkan Hibah Dana Pengamanan Pilkada 2024

Karena itulah HM Hilman untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dilakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.

"Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun (saya), kepada Kuasa Hukum, Fikri Dhia And Partner (FD & Partner) Jalan Cikatomas II, no 19 Rawa Barat Kebayoran Baru Jaksel," urainya. (Banjarmasinpost.CO.ID/ Nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved