Berita Banjarmasin

Mobil Tangki Hingga Alphard Diamankan Petugas, Terkait Dugaan Investasi Bodong Anggota Bhayangkari

Proses kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FN saat ini masih berproses, penyidik sita mobil tangki dan Toyota Alphard

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Mobil tangki yang diamankankan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan investasi bodong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proses penyidikan dugaan investasi bodong berkedok bisnis jual beli solar dengan terlapor seorang perempuan berinisial FN terus bergulir di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain memintai keterangan puluhan saksi korban atau pelapor, terlapor FN yang merupakan oknum Bhayangkari pun sudah menjalani proses pemeriksaan.

Terbaru, penyidik dari jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pun telah mengamankan sejumlah aset milik terlapor yang diketahui juga seorang anggota Bhayangkari tersebut.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, aset yang diamankan tersebut di antaranya berupa sejumlah kendaraan.

Adapun kendaraan yang diamankan tersebut berupa dua unit mobil tangki berukuran 5000 liter. Pada bagian samping dua mobil tangki ini bertulisan PT Mutiara Perdana Indah.

Satu mobil tangki menggunakan nomor polisi berwana kuning yakni DA 8596 JI dan satunya lagi dengan nomor polisi berwarna hitam DA 8538 BY.

Selain dua mobil tangki, ada juga satu mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1509 TDC dan satu mobil Honda Brio dengan nomor polisi DA 1510 BP.

Baca juga: Korban Dugaan Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Bertambah, Kerugian Sekitar Rp 39 Miliar

Baca juga: Update Dugaan Investasi Bodong Libatkan Oknum Bhayangkari, FN Bakal Segera Menjadi Tersangka

Baik itu dua unit tangki serta Toyota Alphard dan Honda Brio ini diamankan di Mapolda Kalsel dan dipasangi garis polisi.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi pun tak menampik adanya sejumlah kendaraan yang diamankan terkait kasus dugaan investasi bodong ini.

Dibeberkannya bahwa memang saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi alat bukti. 

"Kami sedang melakukan rangkaian penyidikan, termasuk mengamankan beberapa aset yang kami duga merupakan hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," ujarnya.

Mobil Toyota Alfard yang diamankankan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel t
Mobil Toyota Alpharyang diamankankan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan investasi bodong

Mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik pun saat ini masih terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Kami masih menghimpun aset-asetnya. Dan terlapor sampai saat ini kooperatif, dia menyampaikan (uangnya, red) dibelikan untuk apa saja," jelasnya.

Seperti diketahui, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman FN yang juga diketahui seorang anggota Bhayangkari ini, untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkannya, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan. 

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang.

Hingga saat ini tercatat ada sejumlah korban yang sudah resmi melapor dan diperkirakan total kerugian mencapai Rp 39 Miliar. Jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pun sudah membuka posko pengaduan terkait kasus ini.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Orang di Banjarmasin,Pesta Miras hingga Berduaan Dengan Bukan Muhrim di Hotel

Baca juga: Kronologi Perampokan Mahasiswi di Indramayu, Pelaku Acam Bunuh Korban Jika Berteriak

Tetapkan Tersangka

Terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni FN rupanya bakal segera ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Jumat (29/3/2024) siang.

"Kemarin penyidik telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Kemudian rekomendasi dari peserta gelar, dapat ditingkatkan ke tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.

Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan, pihaknya masih belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Ada catatan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jadi saat ini masih dalam proses ke penetapan tersangka," katanya saat ditemui di Mapolda Kalsel.

Meskipun demikian, Kombes Pol Erick Frendriz meyakinkan bahwa tidak lama lagi penyidik pun akan menetapkan FN yang juga diketahui berstatus anggota Bhayangkari ini menjadi tersangka.

"Harapan kami penyidik dalam waktu dekat segera, pasti akan menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Disinggung mengenai pasal yang akan disangkakan kepada FN nantinya, mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan terkait penipuan penggelapan.

"Pasal yang disangkakan 372-378 KUHP tentang penipuan penggelapan," terangnya.

Ditanya apakah nantinya FN akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Erick Frendriz pun menerangkan akan menjadi wewenang penyidik.

"Apabila nanti ditetapkan tersangka, ada faktor obyektif dan subyektif dari penyidik. Apakah perlu ditahan atau tidak. Apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak, mengulangi perbuatan atau tidak dan sebagainya," jelasnya.

Penyidik dari jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pun telah mengamankan sejumlah aset milik terlapor yang diketahui juga seorang anggota Bhayangkari tersebut.

Dari pantauan BPost, aset yang diamankan tersebut di antaranya berupa sejumlah kendaraan.
Adapun kendaraan yang diamankan tersebut berupa dua unit mobil tangki berukuran 5.000 liter. Pada bagian samping dua mobil tangki ini bertulisan PT Mutiara Perdana Indah.

Satu mobil tangki menggunakan nomor polisi berwana kuning yakni DA 8596 JI dan satunya lagi dengan nomor polisi berwarna hitam DA 8538 BY.

Selain dua mobil tangki, ada juga satu mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1509 TDC dan satu mobil Honda Brio dengan nomor polisi DA 1510 BP.

Baik itu dua unit tangki serta Toyota Alphard dan Honda Brio ini diamankan di Mapolda Kalsel dan dipasangi garis polisi.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi pun tak menampik adanya sejumlah kendaraan yang diamankan terkait kasus dugaan investasi bodong ini.

Dibeberkannya bahwa memang saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi alat bukti.

"Kami sedang melakukan rangkaian penyidikan, termasuk mengamankan beberapa aset yang kami duga merupakan hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," ujarnya.

Mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik pun saat ini masih terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Kami masih menghimpun aset-asetnya. Dan terlapor sampai saat ini kooperatif, dia menyampaikan (uangnya, red) dibelikan untuk apa saja," jelasnya.

Jumlah Korban Bertambah

Jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan terlapor FN terus bertambah.

Pasalnya hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 50 korban yang sudah melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

"Korban yang sudah melapor ada 58 orang," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi saat ditemui di Mapolda Kalsel, Jumat (29/3/2024) siang.

Dari 58 orang korban yang melapor tersebut, mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menerangkan total kerugian sudah mencapai puluhan miliar.

"Jumlah kerugian sekitar Rp 39 Miliar," katanya didampingi oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Reza.

Kombes Pol Erick Frendriz pun mempersilahkan masyarakat atau korban apabila ingin mencari tahu informasi terkait perkembangan kasus ini.

"Apabila ingin mencari tahu informasi tentang kasus ini silakan tanyakan ke Posko pengaduan yang sudah kami buat untuk kasus ini. Dan posko masih dibuka sampai selesainya proses penyidikan," tutupnya.

Mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN yang juga diketahui sebagai anggota Bhayangkari ini di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman FN untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkannya, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan. 

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang.

Sebelumnya sudah ada sekitar sekitar 41 orang korban yang melapor, dan jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pun sudah membuka posko pengaduan terkait kasus ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved