Nasional

Deadline 31 Maret 2024, Ini Tutorial Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui DJP Online www.pajak.go.id

Berikut ini link dan cara lapor SPT Tahunan lewat DJP online, melalui www.pajak.go.id, mudah cara lapornya di sini

Editor: Rahmadhani
Tangkap layar djponline.pajak.go.id
Untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online bisa akses djponline.pajak.go.id, simak tutorialnya berikut ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini cara lapor SPT Tahunan lewat DJP online, melalui www.pajak.go.id.

Minggu, 31 Maret 2024 merupakan hari terakhir untuk lapor pajak SPT Tahunan pribadi.

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2024.

Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.

Pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Setelah login, klik 'e-Filing';

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved