Nasional

Deadline 31 Maret 2024, Ini Tutorial Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui DJP Online www.pajak.go.id

Berikut ini link dan cara lapor SPT Tahunan lewat DJP online, melalui www.pajak.go.id, mudah cara lapornya di sini

Editor: Rahmadhani
Tangkap layar djponline.pajak.go.id
Untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online bisa akses djponline.pajak.go.id, simak tutorialnya berikut ini. 

- Centang kotak 'Setuju/Agree'

10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;

11. Kirim SPT;

12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';

4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;

5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;

6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved