Nasional

Deadline 31 Maret 2024, Ini Tutorial Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui DJP Online www.pajak.go.id

Berikut ini link dan cara lapor SPT Tahunan lewat DJP online, melalui www.pajak.go.id, mudah cara lapornya di sini

Editor: Rahmadhani
Tangkap layar djponline.pajak.go.id
Untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online bisa akses djponline.pajak.go.id, simak tutorialnya berikut ini. 

6. Klik 'SPT 1770 SS';

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved