Berita Tanahlaut

Kepala Desa Kandangan Lama Panyipatan Tanah Laut Sebut Gaji Sering Terlambat, Terjadi di Awal Tahun

Kepala Desa Kandangan Lama Panyipatan Tanah Laut sebut gaji sering terlambat, terjadi di awal tahun

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
banjarmasin post
Ilustrasi: Siring sekaligus tanggul di jalan Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan yang rusak akibat longsor. 

Ia mengakui rentang waktu masa jabatan yang lebih lama memang bisa berdampak positif yakni pembangunan desa menjadi bagus.

"Tapi hal ini tergantung orangnya saja amanah atau tidak karena nantinya 70 persen dari dana desa (DD), pemerintah desa bisa menggunakan dana tersebut sesuai keperluan yang ada di desa," sebutnya.

Ungkapan serupa diutarakan H Abdul Hakim, warga RT 15 Dusun 2 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan. Menurutnya ada plus minusnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

"Positifnya, kalau kadesnya amanah ya sudah barang tentu bagus saja masa jabatannya lama karena pasti program pembangunan di kampung juga lebih banyak," sebutnya.
Namun kondisi sebaliknya juga bakal terjadi ketika kades kurang amanah.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah mengaku menunggu peraturan pelaksananya baik berupa PP atau Permendagri.

“Selama itu belum ada, kita belum bisa komentar dampak di daerah,” katanya.
Faried mencontohkan, terkait syarat calon kepala desa di aturan terbaru harus minimal SLTA. Sedangkan pada UU sebelumnya, kepala desa boleh lulusan SLTP.

Di sisi lain, Dinas PMD Kalsel mencatat ada sejumlah kabupaten yang bakal dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2025. “Ada beberapa kabupaten di tahun ini yang seharusnya melaksanakan Pilkades serentak, seperti Tapin dan Kotabaru,” kata Faried.(msr/roy)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved