Public Service

Bikin SKCK di Tanahlaut Gampang dan Bisa Langsung Jadi, Setelah Jumatan Tetap Buka

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi persyaratan penting ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, baik di lingkup pemerintahan maupun

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
LAPANG - Suasana pelayanan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tala yang lapang dan tak ada antrean, Senin (1/4) siang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi persyaratan penting ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, baik di lingkup pemerintahan maupun swasta.

Karena itu pada waktu tertentu, cukup banyak orang yang mengurus SKCK. Apalagi ketika ada lowongan kerja di perusahaan maupun di pemerintahan.

Di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pengurusan SKCK yakni di Kepolisian Resort (Polres) Tala di kawasan Jalan Kemakmuran, Kota Pelaihari.

Ada tempat khusus yang disediakan Polres Tala untuk layanan pengurusan SKCK yaitu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Gedungnya di sisi kanan gedung utama Mapolres, tak jauh dari pintu masuk.

Baca juga: Bagikan 1.000 Takjil ke Pengendara di Bundaran Besar Palangkaraya, Tim Macan Kalteng Diserbu Warga

Baca juga: Ketua MUI Tapin Ungkap Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan

Beragam pelayanan kepolisian ada di situ, termasuk pengurusan SIM, laporan pengaduan dan lainnya. Ruangannya lumayan luas dan nyaman, banyak kursi tunggunya serta ada meja untuk memudahkan pemohon mengisi blanko isian.

Jam pelayanan sama seperti jam kerja pada umumnya yakni mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat jam layanan dipilah dua sesi yakni pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Lalu, setelah Jumatan loket pelayanan kembali dibuka yakni mulai pukul 13.30 Wita hingga 15.00 Wita. Ini pembedanya dengan jam layanan publik di instansi lain pada Jumat yang umumnya hanya hingga pukul 11.00 Wita.

Tak cuma jam pelayanannya yang maksimal, pengurusannya juga gampang dan cepat. "Kalau semua persyaratan sudah lengkap, dokumen SKCK-nya bisa ditunggu, bisa langsung selesai. Paling 15 menit," sebut Kapolres Tala AKBP Muhammad Juanedy Johnny melalui Kasat Intelkam Iptu Abdullah A Ni'am, Selasa (2/4/2024).

Sesuai ketentuan yakni PP (Peraturan Pemerintah) nomor 76 tahun 2020, biayanya pun ringan yakni hanya Rp 30 ribu. Informasi mengenai tarif ini juga dipajang di samping loket sehingga terbaca jelas oleh pemohon.

Pantauan di loket pelayanan SKCK, suasananya terasa lapang. Tidak ada antrean sehingga pemohon tak perlu waktu lama untuk mendapatkan dokumen penting tersebut.

Data pada Satuan Intelkam Polres Tala, pada kondisi normal rata-rata harian orang yang mengurus SKCK sekitar lima hingga 20 orang. Sedangkan pada kondisi tertentu misal ada penerimaan pegawai atau lowongan perusahaan, pemohon bisa mencapai lebih dari seratus orang.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

.otim Kalteng, Cek Persyaratannya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved