Berita HSU
Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Murung Sari tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi
Terdakwa dugaan korupsi dana desa di Desa Murung Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara tak melakukan eksepsi, sidang bakal dilanjutan dengan materi Ini
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Murung Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), periode tahun 2018-2019 terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Diagendakan sidang dengan terdakwa, Tamjidillah,yang saat dugaan korupsi terjadi merupakan Kepala Desa Murung Sari ini akan digelar lagi, Selasa 22 April 2024.
Ini setelah pada persidangan, Senin (1/4/2024) terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya I dan Bagas Satriaji.
Sehingga majelis hakim yang diketuai, Fidiyawan, menyatakan sidang dilanjutkan lagi Selasa 22 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasipidus Kejari HSU, Ahmad Zahedy Fikri, dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024), membenarkan pada persidangan kemarin terdakwa yang kini merupakan mantan Kades Murung Sari tidak mengajukan eksepsi.
"Jadi dilanjutkan pemeriksaan saksi pada.22 April 2024 nanti," katanya
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4, 8 Kg Sabu, Empat Pelaku Disergap di Lokasi Berbeda
Baca juga: Hakim PN Marabahan Vonis 2 Pembawa Sabu 11,5 Kg Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU
Diketahui, sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan telah dilaksanakan Selasa 26 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UURI No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18UU RI No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika, M Tajudinnor yang merupakan Sekretaris Desa periode Januari-Agustus 2018, atas perintah terdakwa membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 berupa belanja fiktif.
Kemudian pada tahun 2019 terdakwa ada membeli dua lahan atau tanah berlokasi di RT01 dan di RT02 yang rencananya akan digunakan untuk perpustakaan desa serta untuk pertanian atau perkebunan.
Pembelian tanah pada tahun 2019 di RT01 dan RT02 tersebut batal dilaksanakan terdakwa, namun didalam laporan pertanggungjawaban tetap dibuatkan surat pertanggungjawaban fiktif oleh terdakwa
Dari situlah akibat perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak melawan hukum mengelola sendiri keuangan Desa Murung Sari APBDes periode tahun anggaran 2018 - 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.222.056.709.
banjarmasinpost.co.id/donny usman
Desa Murung Sari
Hulu Sungai Utara
korupsi dana desa
Kejari HSU
Banjarmasinpost.co.id
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Sahrujani Pertahankan Program Prioritas, Bupati HSU Hadiri FGD Strategi Fiskal Daerah |
![]() |
---|
Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis di Sekolah HSU Bakal Dapat Insentif |
![]() |
---|
Tidak Lulus CPNS dan Masuk Data PPPK, Honorer Mengadu ke DPRD HSU |
![]() |
---|
Wujudkan Desa Tangguh Bencana di Seluruh Desa dan Kelurahan, Pemkab HSU Komitmen Lakukan Ini |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Api Cepat Membakar Rumah di Palimbangan Sari HSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.