Ramadhan 2024

Tutorial Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya Terangkan Sesuai Tempat Berlebaran

Buya Yahya menerangkan cara mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang pulang kampung atau pemudik.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan cara mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang pulang kampung atau pemudik. 

Kecuali jika hal darurat misalnya, seseorang asli Semarang bertempat tinggal di Cirebon maka ia wajib membayar di Cirebon, namun jika di Semarang lebih membutuhkan maka zakat fitrah boleh disalurkan ke Semarang.

Ia pun menekankan, pembayaran zakat dilakukan saat menemui Hari Raya Idul Fitri, yang mana misalnya seseorang yang berada jauh dari tempat tinggalnya saat itu, ia wajib menunaikannya di tempat yang baru atau di tempat ia berada saat menemui Hari Raya.

"Orang Surabaya zakatnya di Surabaya, jangan pindah kecuali hal darurat, hajatnya sangat mendesak lebih penting untuk pindah ke tempat lain," kata Buya Yahya.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran zakat fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.

Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.

Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, zakat fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.

"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," ucap Buya Yahya.

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, yang mana satu mud kurang lebih segenggam totalnya empat genggam.

Satu sha' setara dengan 6,4 ons ada pula yang menyatakan 6,7 ons, ada pula 6 ons. Namun untuk kehati-hatian bisa mengambil yang agak banyak ukurannya, namun untuk 6 ons sah-sah saja.

"6, sekian dikali 4 kurang lebihnya 2,5 kg. Namun kalau kita dengan sukarela menambahkan 2,8 hingga 3 kg maka boleh saja," tukas Buya Yahya.

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved