Kabar Kaltim

Polres Kutim Amankan Pria yang Beraksi di Delapan Lokasi Pencurian di Kecamatan Sangatta Utara

Polres Kutim amankan pria yang beraksi di delapan lokasi pencurian di Kecamatan Sangatta Utara.

Editor: Edi Nugroho
HO/Polres Kutim
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika saat konferensi pers kasus pencurian di 8 lokasi, Jumat (12/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGATTA - Polres Kutim amankan pria yang beraksi di delapan lokasi pencurian di Kecamatan Sangatta Utara.

Delapan lokasi pencurian yang dilakukan pelaku A di sekitaran Kecamatan Sangatta Utara tersebut adalah:

1. Jalan Diponegoro mencuri 2 ekor ayam Filipina

2. Percobaan pencurian uang di salah satu Toko Jalan Diponegoro

3. Penjambretan HP di Depan Hotel Royal Victoria Jalan A.W Syahranie

4. Pencurian 2 tabung gas di Gang Rejeki

5. Top up OVO Rp 1,5 juta di Jalan A.W Syahranie

6. Top Up Ovo Rp 350 ribu di Teluk Rawa Rudina Dalam

7. Pencurian 2 tabung gas di Jalan Baiturahim

8. Pencurian tabung gas 15 buah di Jembatan Pinang

Baca juga: Nyaris Tenggelam, Dua Pengunjung Pantai Angsana Tanahbumbu Diselamatkan Anggota Polisi

Baca juga: Cukup Bayar Rp5 Ribu, Pengunjung Bisa Nikmati Wisata Kumkum Palangkaraya yang Ramai Dipadati Warga

Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (20) yang telah mencuri beberapa lokasi dengan motif untuk membeli narkoba.

A ketahuan mencuri dua ekor ayam Filipina di Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, milik pelapor dengan estimasi kerugian mencapai Rp 9 juta.

Awalnya A dibawa oleh warga ke polsek terdekat, kemudian Satreskrim Polres Kutim melakukan pengembangan.

"Akhirnya A mengaku telah mencuri di delapan lokasi di sekitaran Kecamatan Sangatta Utara," ungkap Kapolres Kutim melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, Jumat (12/4/2024).

"Motif pelaku A melakukan pencurian untuk dijual, lalu hasil penjualannya untuk dibelikan narkoba," ucap Dimitri.

Sebelum melakukan pencurian, A melakukan pemantauan terhadap rumah atau toko korban.

"Pelaku A terancam penjara selama 7 tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Demi Beli Narkotika, Pria di Kutim Lakukan Pencurian di 8 TKP,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved