Selebrita
Jatah Warisan Lily Jika Jadi Anak Adopsi Nagita dan Raffi Ahmad, Rafathar dan Rayyanza Tetap Utama
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina jadi sorotan sejak kedatangan bayi perempuan bernama Lily. Jatah warisan sama Rafathar dan Rayyanza Malik Ahmad?
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris".
Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:
Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;
Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”
Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.
Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.
Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.
Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?
Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.
"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Hukum Negara
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.
KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Nah, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.
Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya.
Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Baca juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Ivan Gunawan Beber Tujuannya Terbang ke Dubai dan Uganda: Tekad Bulat
Baca juga: Sosok Ning Umi Laila yang Viral Sentil Rhoma Irama dalam Ceramah: Profil, Akun IG, Orangtuanya Kyai
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribun Padang)
Tenar Imbas Polemik Ridwan Kamil, Satu Ucapan Lisa Mariana Buat Syok Ivan Gunawan: Kamu Ditawarin? |
![]() |
---|
Nasib Jerome Polin Usai Tolak Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Picu Kekhawatiran Fans: Aku Kabarin |
![]() |
---|
DPR Tuai Sorotan Miring, Tasya Kamila Ungkit Alasan Kuat Tolak Ikuti Jejak Eko Patrio Cs ke Senayan |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Menangis, Andhika Pratama Sentil Sikap Eko Patrio Cs di DPR RI: Stop Reaksi Konyol |
![]() |
---|
Dua Poin dalam Video Pandji Pragiwaksono yang Colek Presiden dan Kapolri: Indonesia Menuntut Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.