Kriminalitas Nasional

Peredaran 23 Kg Sabu di Medan Digagalkan, Pelaku Diringkus di Satu Apartemen di Jalan Gelas

Seorang kurir Sabu-sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, petugas temukan 23 kilogram Sabu-sabu

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Satu kurirnarkoba ditangkap disebuah apartemen di Kota Medan, petugas temukan 23 kg sabu. 

Lalu di tahun 2017, dia kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dengan barang bukti 98 gram sabu dan divonis 8 tahun penjara.

"Kalau dihitung dari 2013 sampai sekarang ini baru saja keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan). Jadi baru keluar di bulan Februari 2023," ujar Teddy.

Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved