Kriminalitas Nasional
Peredaran 23 Kg Sabu di Medan Digagalkan, Pelaku Diringkus di Satu Apartemen di Jalan Gelas
Seorang kurir Sabu-sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, petugas temukan 23 kilogram Sabu-sabu
BANJAMASINPOST.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 23 kilogram Sabu-sabu. Dalam penangkapan ini satu orang berinsial AFS diringkus petugas.
Pelaku yang merupakan kurir ini ditangkap petugas di sebuah partemen di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (13/4/2024).
Dalam penggeledahan ini petugas menemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu.
Terungkap juga pelaku ternyata pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, AFS ditangkap pukul 14.00 WIB.
Mulanya, polisi mendapat informasi pelaku menyimpan narkoba di apartemen. Petugas langsung mendatanginya dan meringkus AFS.
"Pelaku ditangkap saat berada di parkiran apartemen De'Prima saat sedang membawa dua tas jinjing yang akan dibawa masuk ke dalam mobil,'' ujar Teddy dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja Asal Aceh, Pelaku Diringkus Saat di Bus
Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg, Pria Asal Aceh Diringkus Di Kalsel, Sabu Disimpan Dalam Tas Ransel
Saat polisi memeriksa tas tersebut, ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di kamar AFS bernomor 1519 di De'Prima dan ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu. Setelah dihitung, total sabu mencapai 23,8 kg.
Teddy mengatakan, saat diinterogasi, AFS mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial WN yang kini masih buron.
Awalnya, dia menerima sabu seberat 30 kg. Setelah itu, AFS diminta untuk mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg lainnya, diedarkan di Medan.
"Saat ini tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu ( di Medan)," ujar Teddy.
Sabu yang diperoleh AFS berasal dari Malaysia. Polisi masih mendalami jaringan AFS.
Teddy menambahkan, AFS merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali ditangkap.
Pertama di tahun 2013, AFS ditangkap di Medan dengan barang bukti 90 gram sabu. Dia divonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Baca juga: Tragedi Pikap Terguling di Pamekasan, 19 Orang Alami Luka-luka, Polisi Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Terungkap Misteri Hilangnya Majikan di Bandung, Dibunuh Tukang Kebun, Jasad Korban Dicor
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.