Berita Tabalong

Suami Istri Pengedar Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Disita

Sepasang suami istri yang menyewa rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Tersangka suami istri yang ditangkap Satnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sepasang suami istri yang menyewa rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres setempat.

Keduanya merupakan bagian dari pengedar narkoba di Bumi Sarabakawa yang ditangkap usai jajaran Satresnarkoba Polres setempat melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya, MA.

Pasangan suami istri ini yakni IRF (36) dan HM (30). Keduanya ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan barang bukti di rumah sewaan yang mereka tinggali.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ungkapnya IRF dan HM diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berawal dari diamankannya pelaku MA (27), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang saat itu berada di rumah IRF dan HM dan juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya. Petugas kemudian menanyakan kepada IRF dan HM, namun keduanya menyanggah keterangan tersebut,” ujar Iptu Joko, Kamis (18/4/2024).

Tentunya petugas pun tidak percaya begitu saja, sehingga dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari di ruang tamu rumah tersebut.

“Keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui, barang yang diduga sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar Iptu Joko.

Baik IRF maupun HM, kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap penangkapan keduanya, jajaran Satnarkoba Polres Tabalong mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 5,35 gram.

Kemudian, ada satu botol kecil, satu timbangan digital kecil warna silver, satu pack plastik klip, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.

“Barang bukti lainnya yang berhaisl diamankan adalah satu teko warna bening serta dua gawai warna biru dan hijau,” ujar Iptu Joko. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Barang Bukti Disita
- Beberapa bungkusan plastik berisi serbuk diduga narkotika
- 16 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I
- Tanaman jenis sabu dengan berat bersih 5,35 gram
- Satu botol kecil
- Satu timbangan digital kecil warna silver
- Satu pack plastik klip
- Satu sekop dari sedotan plastik warna hitam
- Satu teko warna bening
- Dua gawai warna biru dan hijau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved