Berita Banjarmasin

Sidang Silas Ayah Fredy Pratama Dilanjutkan Kamis Depan, Hakim Bakal Jatuhkan Vonis

Nasib hukuman pidana ayah terduga gembong narkoba, Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas, akan ditentukan Kamis (25/4/2024)

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas, Selasa (16/4/2024)/ 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib hukuman pidana ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas, akan ditentukan oleh ketuk palu Majelis Hakim pada Kamis (25/4/2024).

Pasalnya Lian Silas yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba internasional tersebut akan menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan, dan hal ini pun disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak usai sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa pada Kamis (18/4/2024).

"Sidang ditunda, dan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda putusan," ujar Jamser Simanjuntak.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas ini cukup panjang yakni sekitar 20 kali.

Dan saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan pun sudah berjumlah sekitar 62 orang, dan saksi di antaranya dari kerabat hingga para narapidana di berbagai lapas yang diduga masih terkait dengan Fredy Pratama.

Seperti diketahui, Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama yang tidak lain adalah anak kandungnya, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Salah satu aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dan dalam persidangan sebelumnya, JPU pun menuntut terdakwa Lian Silas dengan pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa dimiskinkan, dimana seluruh aset yang disita dalam perkara ini dirampas untuk negara. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved